TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) juncto Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Maros.
1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia· Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
BABI KETENTUAN UMUM
BABII
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
BABV
PENYEBARLUASAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2021.
PERATURAN DAERAII KABUPATEN MAROS
NOMOR 2 TAHUN 2021
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN – JANGKA MENENGAH - DAERAH – TAHUN 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, - LEMBARAN DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG 2-97/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undagn-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapakali dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019, Perda Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2013
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyusunan RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Bireun Tahun 2021 Nomor 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bireun Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) huruf adan huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, TataCara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah danRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, SertaTata Cara Perubahan Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah, Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah, dan Rencana Kerja PemerintahDaerah, RPJP dapat diubah apabila hasil pengendaliandan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusantidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusuna rencana pembangunan Daerah dan substansi yangdirumuskan tidak sesuai yang diatur dalam PeraturanMenteri ini;
b. bahwa Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2008Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)Kabupaten Bireuen Tahun 2005-2025 sudah tidaksesuai lagi dengan perubahan lingkungan strategis dandinamika masyarakat serta perkembangan regulasi,sehingga perlu disesuaikan dan dilakukan Perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan QanunKabupaten Bireuen tentang Perubahan Atas QanunKabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2008 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)] Kabupaten Bireuen Tahun 2005-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraIndonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016;
Qanun ini terdiri dari 4 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Mengubah Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2008 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)Kabupaten Bireuen Tahun 2005-2025
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2021-2041
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan Perumahan dan Permukiman yang baik dan sehat, seiring pertambahan penduduk dan aktifitas masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah, dan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2041;
Undang-Undang Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014, . Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011;
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, Kegiatan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Kelembagaan, Perizinan, Jangka Waktu, Pembiayaan, ketentuan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
: a. b ah w a u n tu k m en jam in k o o rd in asi integrasi
sin k ro n isa si
a. bahwa untuk menjamin koordinasi integrasi
sinkronisasi dan
d a n
strateg i
strategi perencanaan
p e re n c a n a a n
p e m b a n g u n a n d ip erlu k an R en can a P em b an g u n an
J a n g k a M enengah D aerah (RPJMD) sebagai
d o k u m en p e re n c a n a a n d a e ra h u n tu k periode 5
(lima) ta h u n ;
b. b ah w a u n tu k m e la k sa n a k a n k e te n tu a n P asal 264
a y a t (1) d a n ay at (4) U n d an g -U n d an g Nom or 23
T ah u n 2014
pembangunan diperlukan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) sebagai
te n ta n g P e m erin tah a n D aerah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 5
(lima) tahun;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan
peraturari daerah paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah bupati/walikota terpilih dilantik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026; setelah bupati/walikota terpilih dilantik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Pasal 18ayat (6) UUD 1945, UUD No 12 Tahun 1999, UUD No 17 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 41 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2013, PP No 39 Tahun 2006, PP No 26 Tahun 2008, PP No 46 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 59 Tahun 2017, Perpres No 18 Tahun 2020, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 86 Tahun 2017, PerMendagri No 7 Tahun 2018, PerMensos No 9 Tahun 2018, PerMenPUPR No 29/PRT/M/2018, PerMendikbud No 32 Tahun 2018, Permendagri No 100 Tahun 2018, PerMendagri No 121, PerMenkes No 4 Tahun 2019, PerMendagri No 70 tahun 2019, PerMendagri No 90 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2020 , Kemendagri No 050-3708 Tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2010, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019, Perda Kab Way Kanan No 3 Tahun 2009, Perda Kab Way Kanan No 4 Tahun 2009, Perda Kab Way Kanan No 8 tahun 2016, Perda Kab Way Kanan No 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 156) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 657
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
bahwa potensi sektor kepariwisataan yang dimiliki Kabupaten Kulon Progo perlu dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025 harus disesuaikan dengan perkembangan infrastruktur Bandar Udara Yogyakarta Internasional Airport
dan Jalur Bedah Menoreh yang menghubungkan bandar udara dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur yang menjadi salah satu dari 5 (lima) destinasi wisata super prioritas, pembangunan jalan Tol, pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan, pembangunan proyek strategis nasional lainnya serta mengakomodir perkembangan pariwisata masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun
2015-2025 perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan regulasi dan arahan kebijakan pembangunan pemerintah
di bidang pariwisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 29), diubah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 29)
Jumlah Halaman : 31 HLM; Penjelasan : 61 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No.2/ TLD No. 156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih perlu
dijabarkan dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan
pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program
Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai
dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada
RPJPD dan diselaraskan dengan RTRW, RPJMD Provinsi
Jawa Tengah serta RPJMN;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c Pasal
264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama
6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan daerah sebagai landasan atau pedoman bagi Pemerintah Daerah berisi penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Bupati yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
Pada saat RPJMD 2027-2032 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun
2027 berpedoman pada RPJPD Kabupaten Rembang dan RPJMD Provinsi Jawa
Tengah serta mengacu pada RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 254
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap kondisi yang ada saat ini atas terjadinya perubahan mendasar pada kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007 UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016;
Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah; Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah dan ditambah; Ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2019
397
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041 terkait tujuan, ruang lingkup, kewenangan Pemerintah Daerah, Industri Unggulan Daerah, RPIK Tahun 2021-2041, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pembinaan, Pemantauan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
92 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam rangka penyelarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan sehubungan dengan adanya hasil evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2019 melalui evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2019 maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023 perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023 agar terdapat konsistensi antara dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2020; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERDA No. 1 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan dokumen RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat