Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Sambong
ABSTRAK:
bahwa tingkat pertumbuhan dan perkembangan kota dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan yang cukup pesat maka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan kota di wilayah Kabupaten Blora khususnya pada Wilayah Kota Kecamatan Sambong perlu menetapkan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Sambong; bahwa agar penetapan Batas Wilayah sebagaimana dimaksud huruf a di atas, dapat dijadikan landasan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Ibukota Kecamatan maka penetapannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor Tahun 1994;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Batas Wilayah Kota
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2000.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2000 No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta mensikapi ber
lakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
an Daerah dan Undang-undang No:nor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan yang
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabu
paten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan
Parkir Kendaraan sepanjang menyangkut Retribusi Parkir Ken
daraan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga
perlu diganti; bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Da lam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
yang meliputi
Nama Dan Obyek Serta Subyek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Besarnya Tarip,
Wilayah Pemungutan,
Masa Retribusi,
Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran,
Pelaksanaandanpengawasan,
Ketentuan Pidana,
Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2000.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan dan Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Penyelenggaran dan Penetapan Retribusi Upaya Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.26 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkanya Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Penyelenggaraan dan Penetapan Tarif Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan dan
Penetapan Retribusi Upaya Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 48/Menkes/SKB/II/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 93a/Menkes/SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 883/Menkes/SKB/III/1996 Nomor 060.440915; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Keputusan Dirjen Pelayanan Medik Nomor HK.00.06.1.3.4812
Th. 1997.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan kesehatan di puskesmas / Puskesmas pembantu, Puskesmas
Keliling, Rumah Sakit Umum Daerah,tidak termasuk pelayanan pendaftaran. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut Pasal
7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18,19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan dan Penetapan Tarif
Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan
ketentuan Pasal 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29 dan Pasal 30 Peraturan Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Penyelenggaran dan Penetapan
Retribusi Upaya Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata kerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai pelaksana lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
b. Bahwa pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah ;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII TATA KERJA;
BAB VIII KEPEGAWAIAN;
BAB IX PEMBIAYAAN;
BAB X KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2000.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dan segala ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan
ketertiban dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Desa serta berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1999
temang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa. maka perlu mengatur Tata Cara Pencalonan.
Pemilihan. Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa: bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan
direrapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang lomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Mentcri Daiarn Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang persyaratan calon kepala desa, tata cara pemilihan kepala desa, penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan kepala desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, kampanye, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, tugas dan kewajiban kepala desa, larangan kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, penjabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, kekosongan kepala desa, netralitas kepala desa, biaya pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2000
RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN JENAZAH
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Jenazah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
retribusi Pelayanan Pemakaman dan pengabuan
Jenazah adalah merupakan salah satu jenis
retribusi jasa umum yang pengaturannya merupakan
wewenang Daerah Kabupaten; bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum bagi
pembinaan -dan pengawasan serta pemungutan
retribusi Pelayanan Pemakarnan dan Pengabuan
Jenazah diatas tanah makam atau tempat pengabuan
milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Jenazah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pernerintah Nornor 9 Tahun 1987; Peraturan Pernerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang orang meninggal, pemakaman dan pengabuan, tempat pemakaman, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2000.
15 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2000
peraturan daerah - pedoman pembentukan badan perwakilan desa
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2000/No.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan serta sebagai wahana demokrasi
di Desa, perlu segera dibentuk Badan Perwakilan
Desa; bahwa guna kelancaran pembentukan Badan Perwakilan Desa, maka perlu adanya suatu pedoman; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan pengaturannya dengan Peraturan Daerah.
0ndang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Jumlah Keanggotaan BPD; Pencalonan dan Pemilihan Anggota BPD; Tata Tertib Rapat BPD; Kedudukan Keuangan BPD; Pemberhentian dan Masa Keanggotaan BPD; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2000.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat