Gugus Tugas - Pencegahan - Penanganan - Tindak Pidana - Perdagangan Orang - Perubahan
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 22, LN.2021/No.91, jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK: |
- Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, nomenklatur keanggotaan, penambahan keanggotaan, tugas dan fungsi, pengelolaan data yang terintegrasi, dan sumber pendanaan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2007; dan Perpres Nomor 69 Tahun 2008.
- Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2008. Dalam Pasal 4, selain mengatur mengenai tugas Gugus Tugas Pusat, juga ditambahkan mengenai kewenangan Gugus Tugas Pusat dalam melaksanakan beberapa fungsi, antara lain berupa penyusunan strategi dan rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; pengembangan sistem pendataan dan pencatatan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang secara terintegrasi dan termutakhir; dan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan. Selain perubahan Pasal 4, juga diatur mengenai perubahan dalam Pasal 6 yang mengatur mengenai susunan organisasi Pimpinan Gugus Tugas Pusat, Pasal 15 yang mengatur mengenai mekanisme kerja, Pasal 16 yang mengatur mengenai koordinasi, pemantauan, dan evaluasi secara berjenjang dan periodik, serta perubahan dalam Pasal 30 yang mengatur mengenai pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 69 Tahun 2008
|