Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 1962

Pemberian Ganjaran (Premi) Kepada Orang-Orang yang Telah Memberikan Jasanya dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemberian Ganjaran (Premi) Kepada Orang-Orang yang Telah Memberikan Jasanya dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1962
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Maret 1962
Tanggal Pengundangan
05 Maret 1962
Tanggal Berlaku
01 Januari 1962
Sumber
LN. 1962/No. 11, TLN. No. 2389, LLSETKAB : 4 HLM
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1712 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 18 Tahun 1960 tentang Pemberian Ganjaran (Premi) Kepada Orang-Orang yang Telah Memberikan Jasanya Dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan