Keputusan Presiden (Keppres) NO. 3, LLBPHN : 3 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan (Free Way) Jakarta - Bogor - Ciawi Menjadi Jalan Tol Jagorawi dan Besarnya Uang Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 1978.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar (Tahap Kedua) Tahun 1978/1979
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat peningkatan kesempatan belajar di Sekolah Dasar, terutama bagi anak-anak berumur 7-12 tahun, khususnya bagi anak-anak yang akan memasuki kelas I Sekolah Dasar, perlu dalam Tahun Anggaran 1978/1979 dilaksanakan pembangunan 15.000 (lima belas ribu) Sekolah Dasar tahap kedua sebagai kelanjutan pembangunan Sekolah Dasar tahap pertama yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1977, dan penambahan 15.000 (lima belas ribu) ruang kelas baru pada Sekolah-sekolah Dasar Negeri yang ada.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1954; UU Nomor 5 Tahun 1974; UU Nomor 7 Tahun 1976; UU Nomor 1 Tahun 1978; PP Nomor 65 Tahun 1951; PP Nomor 19 Tahun 1976; Keppres Nomor 11 Tahun 1974; Keppres Nomor 12 Tahun 1977; dan Keppres Nomor 59/M Tahun 1978.
Inpres ini menetapkan untuk melaksanakan Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar (Tahap Kedua), Tahun 1978/1979 dengan menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai Pedoman Pelaksanaannya.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 1978.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Program - Bantuan - Pembangunan - Daerah Tingkat II
1978
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan dan memperluas lapangan kerja perlu mendorong pelaksanaan proyek-proyek pembangunan prasarana perhubungan dan prasarana produksi melalui Program Bantuan Daerah Tingkat II.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1974; UU Nomor 7 Tahun 1976; UU Nomor 1 Tahun 1978; PP Nomor 19 Tahun 1976; Keppres Nomor 11 Tahun 1974; Keppres Nomor 15 Tahun 1974; Keppres Nomor 44 Tahun 1974; Keppres Nomor 45 Tahun 1974; Keppres Nomor 12 Tahun 1977; dan Keppres Nomor 59/M Tahun 1978.
Instruksi ini menetapkan untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden ini sebagai pedoman pokok dalam pelaksanaan Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II Tahun Anggaran 1978/1979.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 1978.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Bantuan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Bantuan Pembangunan Desa sebagaimana dananya telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 merupakan salah satu sarana yang dapat dipergunakan dalam rangka pembinaan dan pemanfaatan usaha swadaya gotong-royong masyarakat Indonesia bagi pelaksanaan program pembangunan desa.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1974; UU Nomor 7 Tahun 1976; UU Nomor 1 Tahun 1978; PP Nomor 19 Tahun 1976; Keppres Nomor 11 Tahun 1974; Keppres Nomor 44 Tahun 1974; Keppres Nomor 45 Tahun 1974; Keppres Nomor 12 Tahun 1977; dan Keppres Nomor 59/M Tahun 1978.
Instruksi ini ditetapkan untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1978/1979.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 1978.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Memelihara dan Meneruskan Pembangunan Gedung MPR/DPR
ABSTRAK:
Untuk dapat segera memanfaatkan bagian-bagian bangunan baru tersebut, maka sebagai kelanjutan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1968 perlu menyerahkan pula penggunaan bagian-bagian bangunan baru tersebut dari Proyek Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; dan Keppres Nomor 43 Tahun 1974.
Instruksi ini untuk menyerahkan bagian-bagian bangunan dari Proyek Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat di Jalan Gatot Subroto yang telah selesai dibangun pada tahap kedua, kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat dan Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan terhadap bangunan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat dan bagian-bagiannya yang telah diserahterimakan, baik berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1968 maupun berdasarkan ketentuan diktum PERTAMA Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 1978.
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganDesaKoperasi, UMKMBadan Usaha Milik Desa
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Inpres No. 4 Tahun 1973 tentang Unit Desa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 beserta Lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan tentang pemberian catur sarana yang pelaksanaannya secara bertahap disesuaikan dengan pelaksanaan pola dan pengembangan BUUD/KUD sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini
Badan Usaha - Unit Desa - Koperasi Unit Desa - BUUD/KUD
1978
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD)
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program pembangunan nasional untuk peningkatan produksi, penciptaan kesempatan kerja, dan pembagian pendapatan yang adil dan merata, perlu ditumbuhkan dan ditingkatkan peranan dan tanggungjawab masyarakat pedesaan agar mampu mengurusi diri sendiri dan berpartisipasi secara nyata dalam pembangunan desa atas dasar swadaya gotong-royong serta dapat memetik dan menikmati hasil pembangunan guna peningkatan taraf hidupnya.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1973; UU Nomor 12 Tahun 1967; dan UU Nomor 5 Tahun 1974.
Instruksi ini untuk mengembangkan dan membina Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan menggunakan ketentuan-ketentuan seperti tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1978.
Dengan berlakunya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 beserta Lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan tentang pemberian catur sarana yang pelaksanaannya secara bertahap disesuaikan dengan pelaksanaan pola dan pengembangan BUUD/KUD sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 1978
Peraturan Daerah (Perda) tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebuman
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan obyek-obyek pariwisata dan peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, perlu diadakan pengaturan secara menyeluruh atas obyek-obyek pariwisata secara penetapan tarif retribusinya di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu diatur dalam suatu peraturan daerah
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah No. HK/99/1977 Tahun 1977
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang penjabaran obyek-obyek pariwisata di daerah Kebumen yang meliputi pemandian air panas krakal, pesanggrahan karangbolong, gua alam jatijajar, pantai laut logending, lingkungan bendungan sempor serta obyek pariwisata pantai laut, atau gula alam lain yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah. Pengelolaan obyek-obyek pariwisata Daerah ditandatangani oleh Badan Pengelola Obyek Pariwisata atau dinas yang ditunjuk oleh Bupati Kepala Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 1980.
6 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 1978
Peraturan Daerah (Perda) tentang Merubah atau Menambah Untuk Pertama Kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1976 Tanggal 19 Juni 1976 Tentang Rumah Sakit
ABSTRAK:
bahwa dipandang perlu meninjau kembali pasal 15, pasal 24 ayat (1) pasal 30 ayat (1), pasal 31 dan pasal 34 serta menambah satu pasal tentang Asrama Karyawan. Rumah sakit pada peraturan daerah Kabupaten Daerah tingkat II Kebumen nomor 1 tahun 1976 tanggal 19 Juni 1976 tentang rumah sakit, karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana tersebut diatas dan kondisi pada rumah sakit dewasa ini;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a diatas perlu diatur dalam Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1976
materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kebumen Daerah Tingkat II Kebumen No. 1 Tahun 1976 tentang Rumah sakit Pasal 15 diubah, pasal 24 ayat (1) diubah, pasal 30 ayat (1) diubah, pasal 31 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 1979.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1978
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1979 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Pemilik Ternak (KARPETER)
ABSTRAK:
bahwa didalam usaha meningkatkan pembangunan dibidang peternakan, diperlukan adanya penertiban, kelengkapan data - data dan sarana untuk menuju cara beternak yang Iebih maju. bahwa agar supaya usaha pengembangan dan perbaikan mutu teroak dapat tercapai, perlu
ters:dianya sarana pengobatan ternak yang dapat diberikan secara cuma - cuma ; bahwa guna menghindari / mengurangi adanya kejahatan yang menyangkut perpindahan ternak, diperlukan adanya kartu sebagai tanda pemilikan ternak yang sah . bahwa untuk mencapai keberhasilan tujuan tersebut diatas, perlu adanya dana bagi biaya pembinaan, pengawasan dan tata usaha
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang - undang No. 13 tahun 1950 jo, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950; Undang-undang No. 12 / Drt. Tahun 1957
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemberlakuan Kartu Pemilik Ternak untuk ternak usia 3 bulan atau lebih dan kartu berlaku untuk 1 tahun kepemilikan. Penanggung jawab pemberian Kartu Pemilik Ternak diserahkan pada Dinas Peternakan Daerah dan pelaksanannnya di tanggung oleh Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1979.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat