Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.1983/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesepuluh Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tangga 10 Desember 1953 tentang Pajak Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Peraturan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga, ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk menyempurnakan dan merubah besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Purbalingga No. 9 Tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga pada tanggal 25 April 1981 Seri A No. 2, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang nomor 11 / Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 9 Tahun 1980 tanggal
24 Juli 1980 pada Pasal 3 dan Psal 7. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 1989.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 9 Tahun 1980 diubah.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.1983/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Iuran Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1977 tentang Sumbangan Wajib Penerangan Listrik diundangkan pada tanggal 22 Desember 1977 dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B Tahun 1977 Nomor 6 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 29 Maret 1983 Nomor 671/8/1983 tentang Pedoman Pengaturan Iuran Penerangan Jalan Umum bagi Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah; bahwa penyelenggaraan penerangan jalan umum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga bertujuan untuk meningkatkan keindahan, ketentraman dan keamanan pada umumnya, sehingga perlu adanya partisipasi masyarakat untuk ikut membantu pembiayaan rekening listrik yang diatur dalam bentuk Iuran Penerangan Jalan Umum; bahwa berhubungan dengan hal tersebut perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1977 tanggal 29 September 1977;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pertambangan dan Energi tanggal 8 Oktober 1982 Nomor 297 Tahun 1982, Nomor 687/KMK.07/1982, Nomor 1144/Kpts/M/ Pertamben/1982; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 29 Maret 1983 Nomor 671/8/1983; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Raryat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Iuran Penerangan Jalan Umum yang meliputi penyelenggaraan penerangan jalan umum, pungutan penerangan jalan umum, ketentuan pidana, aturan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 1984.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1977 dicabut.
KEPPRES No. 73 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1988
KEPPRES No. 7 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1983
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Constraction Industries (PT ICCI)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1983.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.1983/Seri.- NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyeragaman Nomor Bangunan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dibidang komunikasi serta untuk mewujudkan suasana lingkungan yang tertib dan teratur, maka dipandang perlu diadakan penyeragaman nomor bangunan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sebagai mana dimaksud dalam Surat Edaran Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 April 1978 Nomor OP./140/1/7; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pemberian nomor-nomor pada rumah tempat tinggal dan pemasangan papanpapan nama tanggl 21 Pebruari 1955, diundangkan dalam lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 9 Juli 1955 (Tambahan Seri C nr 18), dipasangkan perlu untuk dicabut karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini dan menggantinya dengan Peraturan Daerah baru;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat D Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tahun 1979 tanggal 20 juni 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang bentuk, ukuran dan letak pemasangan nomor bangunan, pemasangan nomor bangunan, pemeliharaan dan masa berlakunya nomor bangunan, biaya penoomoran bangunan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 21 Pebruari 1955 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3/1960 dicabut.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen Dan Penambahan Lampirannya Sebagaimana Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1982
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 1983.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 1983.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat