Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan
Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah
Minum, Panti/Rumah Pijat dan Solus Per Aqua
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penataan dan pengendalian izin
pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan karaoke, kelab
malam, diskotik, bar/pub atau rumah minum, panti/rumah
pijat dan solus per aqua di Kabupaten Sukoharjo maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 78 Tahun 2018 tentang
Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan
Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah
Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Kabupaten
Sukoharjo perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan
Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah
Minum, Panti/Rumah Pijat dan Solus Per Aqua;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3659);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Sektor Pariwisata (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2014 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 208); 12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Bidang Pariwisata (Berita Daaerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 60);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Bupati melakukan Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan SPA di Daerah.
(2) Moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan SPA di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2030. -Dengan adanya moratorium sebagaimana dimaksud maka penerbitan Surat Keterangan Tata Ruang, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan dan Rekomendasi TDUP, Rekomendasi Teknis IMB, IMB, SLF, dan TDUP untuk Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan SPA,
ditangguhkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 78 Tahun 2018 tentang Moratorium Izin
Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Karaoke, Kelab
Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah
Pijat dan Spa Di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 79) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 48 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Microcell
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi yang disertai dengan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas komunikasi telah mendorong penyelenggaraan telekomunikasi microcell; b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi microcell yang merupakan salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pembangunannya perlu diatur sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, kepentingan umum, keselamatan dan kesehatan masyarakat serta estetika
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2000; PPNomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 38 Tahun 2015; PM Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor 4 tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Informasi dan Komunikasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; PM Informasi dan Komunikasi Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 201; Perda Nomor 15 Tahun 2011; Perda Nomor 17 Tahun 2011; Perda Nomor 6 Tahun 2012; Perda Nomor 13 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3 Penyelenggaraan Infrastruktur Microcell; 4. Penyelenggaraan Pipa Bersama Untuk Kabel Serat optik; 5. Penempatan Center; 6. Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Khusus; 6. Pengawasan;7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelayanan Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan etika pelayanan perizinan bagi aparatur dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pelayanan Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, visi dan misi DPMPTSP, kode etik pelayanan perizinan, majelis kode etik, mekanisme penegakan kode etik, rehabilitasi, pembiayaan, sanksi moral.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 48 Tahun 2015
STANDAR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2014-2018 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2015/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2014-2018 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan yang merata bermutu dan terjangkau bagi
masyarakat, maka diperlukan adanya Standar
Pelayanan Minimal sebagai upaya memberikan
jaminan adanya kepastian pelayanan kesehatan
rumah sakit yang diterima oleh masyarakat;
b. bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit
telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 129/MENKES/SK/II/2008, sebagai pedoman
untuk menentukan tolok ukur kinerja pelayanan
kesehatan rumah sakit yang diselenggarakan Daerah;
c. bahwa Standar Pelyanan Minimal (SPM) RSUD Sinjai
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sinjai Nomor
20 tahun 2010 perlu direview dengan menyesuaikan
RENSTRA RSUD Sinjai tahun 2013-2018 dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2007 Nomor 16);
- 3 -
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
68);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
14. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013 – 2018;
15. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 78);
16. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 45);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TARGET PENCAPAIAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 48 TAHUN 2015
108
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kepelabuhan dan Perairan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
khususnya tarif jasa kepelabuhanan/jasa tambat
kepada operator kapal maka terhadap Peraturan
Bupati Kepulauan Meranti Nomor 58 Tahun 2018
tentang Pelayanan Kepelabuhanan dan Perairan,
perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peratuan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti Nomor Tahun 2021;
Ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018
tentang Kepelayanan Kepelabuhanan dan Perairan (Berita Daerah
Kabupaten Kepualauan Meranti Tahun 2018 Nomor 58) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2022
PERWALI Kota Pontianak No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
PERWALI Kota Pontianak No. 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
PERWALI Kota Pontianak No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 69 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
PERWALI Kota Pontianak No. 69 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD.2022/NO.48, LL KOTA PONTIANAK:7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko diamanahkan pelayanan perizinan berusaha secara online
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pelimpahan Wewenang; Tingkat Risiko Perizinan Berusaha; Pelimpahan Jenis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Tata Kerja dan Koordinasi; Pengawasan, Pembinaan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2020
7 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 48 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Besaran Tarif Layanan Program di Taman Pintar Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN MALL PELAYANAN PUBLIK
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, peningkatan investasi, dan pertumbuhan ekonomi, diperlukan pengelolahan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi pada satu tempat secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman, serta transparan, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan Kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah lainnya/ organisasi perangkat daerah/badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah/swasta, yang berada dalam 1 (satu) tempat Mall Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sampang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sampang; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan dan prinsip; penyelenggaraan MPP; mekanisme pelayanan; SDM, Sarpras; jam kerja pelayanan; pendanaan; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
jumlah 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat