STANDAR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2014-2018 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2015/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2014-2018 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan yang merata bermutu dan terjangkau bagi
masyarakat, maka diperlukan adanya Standar
Pelayanan Minimal sebagai upaya memberikan
jaminan adanya kepastian pelayanan kesehatan
rumah sakit yang diterima oleh masyarakat;
b. bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit
telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 129/MENKES/SK/II/2008, sebagai pedoman
untuk menentukan tolok ukur kinerja pelayanan
kesehatan rumah sakit yang diselenggarakan Daerah;
c. bahwa Standar Pelyanan Minimal (SPM) RSUD Sinjai
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sinjai Nomor
20 tahun 2010 perlu direview dengan menyesuaikan
RENSTRA RSUD Sinjai tahun 2013-2018 dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sinjai;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2007 Nomor 16);
- 3 -
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
68);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
14. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013 – 2018;
15. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 78);
16. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 45);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TARGET PENCAPAIAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 48 TAHUN 2015
- 108
|