Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan pengelompokan program dan kegiatan agar kinerja pembangunan desa lebih terarah; dalam mengendalikan belanja perlu perlu disempurnakan ketentuan penggunaan dan perhitungan belanja tidak langsung; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas PERBUP No.72 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.16 Tahun 2007
Ketentuan dalam Pasal 15 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4) sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : (1) Belanja desa dikelompokkan atas : a. belanja tidak langsung; dan b. belanja langsung. (2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. (3) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. (4) Kode program dan kegiatan sebagaimana dimaksud Ayat (3) terdapat dalam lampiran (A1.1). Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (5) dan Ayat (6) sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : (1) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf f adalah tunjangan biaya pengobatan yang diberikan kepada aparatur desa dan BPD beserta keluarganya.
(2) Pemberian tunjangan kesehatan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak boleh diberikan kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau pegawai swasta yang biaya pengobatannya telah ditanggung oleh perusahaan. (3) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suami atau istri dan dua orang anak yang belum menikah dan atau berumur paling tinggi 18 (delapan belas) tahun. (4) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa. (5) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kuitansi pengobatan yang sah dan benar. (6) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat dikelola dengan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan. (7) Bilamana pengelolaan biaya pengobatan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan maka pembebanan belanja adalah belanja langsung. Tali asih/uang jasa pengabdian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 pada huruf g adalah dana yang diberikan kepada Aparatur Desa dan BPD yang telah berakhir masa jabatannya atau diberhentikan dengan hormat. ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus. Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 huruf g adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 123 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 239 disebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan; penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan memerlukan masa transisi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 ; Permendagri No.32 Tahun 201; Perda No.16 Tahun 2010
Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan. Kebijakan akuntansi mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi. Kebijakan akuntansi mengatur dasar-dasar penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah mengatur dasar perlakuan atas pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan komponen laporan keuangan Pemerintah Daerah. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, sebagaimana diuraikan dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Kebijakan akuntansi yang mengatur tentang Penyusutan Aset tetap diterapkan setelah penataan aset tetap di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara selesai dilaksanakan dan akan ditetapkan kemudian. Kebijakan akuntansi pemerintahan ini berlaku dalam masa transisi sebelum kebijakan akuntansi berbasis akrual ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
Peraturan yang Dicabut: UU No.25 Tahun 2010. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 123 Tahun 2012
PERBUP Kab. Karawang No. 64 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 123 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERBUP Kab. Karawang No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 123 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
PERBUP Kab. Karawang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiKawasan Ekonomi Khusus / KEK
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Diubah dengan :
PERPRES No. 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 124 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian, serta program pendidikan dan pelatihan yang berbasis pada kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan berhasil guna; sebagai tindak lanjut Permendagri No.35 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Jabatan di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu untuk melaksanakan Analisis Jabatan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.54 Tahun 2003; PP No.11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2007; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permendagri No.70 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011.
Analisis Jabatan digunakan sebagai panduan bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka penataan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan informasi jabatan. Informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui proses, metode dan teknik pengumpulan dan pengolahan data jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan Analisis Jabatan untuk penyusunan kebijakan program adalah : a. Pembinaan dan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan; b. Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan; dan c. Evaluasi kebijakan program pembinaan dan penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Untuk melaksanakan Analisis Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dibentuk Tim Analisis Jabatan. Analisis Jabatan dilaksanakan apabila terjadi perubahan organisasi untuk penataan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Analisis Jabatan dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data;
d. verifikasi; e. penyempurnaan; dan f. penetapan hasil analisis jabatan. Hasil Analisis Jabatan merupakan informasi jabatan yang terdiri dari Uraian Jabatan dan Peta Jabatan. Hasil pelaksanaan Analisis Jabatan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dipaparkan oleh Sekretaris Daerah di hadapan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pemaparan hasil Analisis Jabatan dilakukan sebagai dasar untuk memperoleh masukan dan persetujuan pengesahan. Hasil Analisis jabatan dipergunakan sebagai bahan pelaksanaan evaluasi jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.97 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat