Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Keuangan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewi Sakti
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri Republik Indonesia No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dalam Pasal 116 ayat (4), Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Keuangan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.7 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2011.
Kebijakan akuntansi RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dimaksudkan untuk digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Laporan keuangan dapat disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Kebijakan akuntansi yang disusun meliputi pilihan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan dan prosedur yang digunakan yang berlaku di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja. Kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut disajikan meliputi kebijakan umum akuntansi, pengertian, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dari akuntansi yang digunakan. Kebijakan akuntansi RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja meliputi pilihan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan dan prosedur yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Penerapan kebijakan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan dilakukan dengan cara : a. penyajian wajar; b. substansi mengungguli bentuk; dan c. materialitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 119 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Infrastruktur di Kelurahan dan Kecamatan
ABSTRAK:
Untuk tertib pelaksanaan program kegiatan pembangunan Infrastruktur di Kelurahan dan Kecamatan hasil pelimpahan kewenangan dari Kabupaten maka perlu dilakukan pengaturan pelaksanaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Infrastruktur di Kelurahan dan Kecamatan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.34 Tahun 2006; PP No.4 Tahun 2010; PEPRES No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda No.27 Tahun 2010; PERBUP No.17 Tahun 2012
Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini pelaksanaan kegiatan infrastruktur Kecamatan dan Kelurahan adalah sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana di Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan pemerintah daerah kepada Kecamatan dan Kelurahan. Tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini adalah : a. memberikan batasan yang jelas dan tegas pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kecamatan dan Kelurahan. b. memberikan kemudahan pelayanan publik atas kebutuhan masyarakat atas sarana dan prasarana umum di Kecamatan dan Kelurahan Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. persiapan kegiatan; b.pelaksanaan kegiatan; c. pengendalian kegiatan; dan d. serah terima kegiatan. Mekanisme pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kelurahan dan Kecamatan melalui 2 (dua) metode, yaitu : a. metode penyedia barang/jasa; dan b. metode swakelola. Pelaksanaan pekerjaan dengan metode penyedia barang/jasa, melalui tahapan : a. penyusunan paket pengadaan ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP); b. RUP diumumkan kepada masyarakat penyedia barang/jasa melalui website daerah dan papan pengumuman di Kecamatan/Kelurahan; c. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. penunjukan Penyedia barang/jasa; e.melakukan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa; f. pelaksanaan kontrak. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kecamatan dan Kelurahan dilakukan oleh Inspektorat dan SKPD terkait. PPTK dan/atau PPK merekam pelaksanaan pekerjaan baik yang dikerjakan melalui penyedia maupun kelompok masyarakat, dengan membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan dilokasi pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai 100% dilakukan serah terima pekerjaan dari penyedia kepada PPK dan/atau KPA yang bertindak sebagai PPK, setelah dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh pejabat/panitia pemeriksa pekerjaan. Hasil pelaksanaan pekerjaan infrastruktur selanjutnya disampaikan laporannya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah yang dibantu oleh BPKAD selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah, disertai dengan usulan penggunaannya, untuk kepentingan penyelenggaraan tupoksi Kelurahan dan Kecamatan. Status penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 120 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, Desa mempunyai hak untuk memperoleh bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten; pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak Desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat; dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa yang akuntabel, transparan, partisipatif dan terpadu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap PERBUP Kutai Kartanegara No.73 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Atas PERBUP Kutai Kartanegara No.18 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Perubahan Kedua Atas PERBUP No.73 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2007; Perda No.13 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2007; Perda No.16 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.19 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2010
Prinsip pengelolaan ADD yang meliputi : a. bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa; b. seluruh kegiatan yang didanai ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di desa; c. seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum; dan d. ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali. Tujuan Pengelolaan ADD yang meliputi : a. menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; b. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan pemberdayaan masyarakat; Perhitungan alokasi anggaran ADD setiap tahunnya dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penetapan Alokasi ADD untuk seluruh Kabupaten dilakukan oleh TAPD setelah mendapatkan persetujuan DPRD, dan ditetapkan bersamaan dengan persetujuan RAPBD. Penetapan alokasi ADD sebagaimana dimaksud ayat (2) paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai mana dimaksud ayat (3) terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurang belanja pegawai tidak langsung. Besarnya prosentase perbandingan antara azas merata dan azas adil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b sebagai berikut: a. ADDM sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah ADD; dan b. ADDP sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perda No.12 Tahun 2008
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat