Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 27 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 116 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 26 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 116 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PERBUP No.2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PEPRES No.106 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
UPT LPSE merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan tugas dalam memfasilitasi layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah secara elektronik. UPT LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas Komunikasi dan Informatika secara berjenjang. UPT LPSE mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan/memfasilitasi teknis operasional dan/atau teknis penunjang di Bidang Urusan Layanan Pengadaan Barang/Jasa. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UPT LPSE mempunyai fungsi yang meliputi : a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT LPSE; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT LPSE; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Dinas; dan d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintah oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Susunan Organisasi UPT LPSE yang terdiri dari :a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional yang dimaksud pada Pasal 8 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.31 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Dirgantara Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 116 Tahun 2012
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ijin Cuti Kepala Desa dan Penetapan Sekretaris Desa Sebagai Pelaksana Tugas Pemerintahan Desa Dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Cuti Bagi Kepala Desa Dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga netralitas Kepala Desa yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa, maka Kepala Desa harus mengajukan permohonan ijin cuti; bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya terhadap desa desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa, maka perlu ditetapkan ijin cuti bagi kepala desa dalam rangka Pemilihan Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Ijin Cuti Bagi Kepala Desa Dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Permohonan Cuti dan Penetapan Pelaksana Tugas Kepala Desa
Bab III Jangka Waktu Cuti
Bab IV Penghasilan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ijin Cuti Kepala Desa dan Penetapan Sekretaris Desa Sebagai Pelaksana Tugas Pemerintahan Desa Dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa dicabut.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Serta Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak dan peranan untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; semakin meningkatnya penyampaian aspirasi pengaduan masyarakat terhadap masalah lingkungan hidup dan dalam rangka penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maka perlu pedoman pengaturan oleh pemerintahan daerah; dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 63 Ayat (1) huruf b, huruf aa, ayat (2) huruf k, huruf s dan ayat (3) huruf h dan huruf p, Pasal 84, 85, dan 90 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup serta Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1998; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2008; UU No.37 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.33 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi: a. masyarakat dalam melakukan pengaduan; b. Instansi yang bertanggung jawab dalam melakukan penanganan pengaduan dan Penyelesaian sengketa lingkungan hidup; dan c. Tim Fasilitasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dalam melakukan verifikasi pengaduan, identifikasi dan inventarisasi. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata cara pengaduan; b. kewenangan penanganan pengaduan;
c. penanganan pengaduan; dan d. penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada Pos Pengaduan Lingkungan Hidup. Pengaduan secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan cara antara lain: a. langsung kepada petugas penerima pengaduan; dan/atau b. melalui telepon. Tim Fasilitasi Pengaduan Lingkungan Hidup dan instansi yang bertanggung jawab membentuk Pos pengaduan. Pos pengaduan lingkungan hidup harus melakukan penelaahan terhadap pengaduan yang diterima. Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lingkungan yang bekerja sama dengan instansi yang bertanggung jawab dan melibatkan tenaga ahli. Tim Identifikasi dan Inventarisasi Sengketa Lingkungan Hidup wajib melaporkan hasil identifikasi dan inventarisasi kepada instansi yang bertanggung jawab dan/atau Tim Fasilitasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sengketa lingkungan hidup, Tim Penyelesaian Sengketa Lingkungan dan/atau instansi yang bertanggungjawab melakukan klarifikasi dan mendapatkan pengakuan terhadap hasil identifikasi dan inventarisasi sengketa lingkungan hidup kepada pihak pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup. Apabila pihak yang bersengketa memilih forum arbitrase, kesepakatannya dituangkan dalam perjanjian arbitrase.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat