Pemilihan Kepala Desa
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 116, BD.2012/NO.116
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Cuti Bagi Kepala Desa Dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjaga netralitas Kepala Desa yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa, maka Kepala Desa harus mengajukan permohonan ijin cuti; bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya terhadap desa desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa, maka perlu ditetapkan ijin cuti bagi kepala desa dalam rangka Pemilihan Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Ijin Cuti Bagi Kepala Desa Dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Permohonan Cuti dan Penetapan Pelaksana Tugas Kepala Desa
Bab III Jangka Waktu Cuti
Bab IV Penghasilan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ijin Cuti Kepala Desa dan Penetapan Sekretaris Desa Sebagai Pelaksana Tugas Pemerintahan Desa Dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa dicabut.
- 7 halaman
|