Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 116 Tahun 2012

Ijin Cuti Bagi Kepala Desa Dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Permohonan Cuti dan Penetapan Pelaksana Tugas Kepala Desa Bab III Jangka Waktu Cuti Bab IV Penghasilan Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 116 Tahun 2012 tentang Ijin Cuti Bagi Kepala Desa Dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
116
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/NO.116
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ijin Cuti Kepala Desa dan Penetapan Sekretaris Desa Sebagai Pelaksana Tugas Pemerintahan Desa Dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan