Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Penetapan Pemilih Dan Pedaftaran Calon Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bagi Masyarakat Desa Yang Sudah Direlokasi, Akan Direlokasi Dan Yang Berada Di Tempat-Tempat Pengungsian Akibat Erupsi Gunung Sinabung Di Kabupaten Karo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pembiayaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, perlu dibentuk Dana Cadangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 44 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan dana cadangan yang bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dana tersebut bersumber dari sisa lebih anggaran tahun lalu dan pendapatan tahun berjalan, dana bersifat kumulatif sebesar Rp 23.000.000.000. Pada tahun 2016 dianggarkan sebesar Rp 10.000.000.000 dan tahun 2017 sebesar Rp 13.000.000.000. Pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut disimpan pada Rekening Khusus dalam bentuk Deposito, dicatat dan dibukukan secara transparan dan akuntabel, serta dibuat laporan semesteran tentang perkembangan Dana Cadangan kepada DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka PERDA Kab Kuningan No 24 Tahun 2010 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Kuningan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Teknis Pengelolaan Dana Cadangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 HLM (Penjelasan 2 hlm)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2020
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan KPU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2007
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Sukoharjo No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang
baik dan seimbang, maka perlu melaksanakan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2006 perlu dilakukan perubahan:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemasangan Atribut dan Penggunaan Fasilitas Umum Untuk Pelaksanaan Kegiatan Kampanye
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan pemasangan atribut dan kampanye
di Kabupaten Banjar dapat berjalan dengan tertib dan
terwujud situasi yang kondusif serta tidak mengganggu
ketentraman dan ketertiban umum dipandang perlu
mengatur pedoman pemasangan atribut dan penggunaan
fasilitas umum untuk pelaksanaan kegiatan kampanye;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801)
sebagaimana diubah dangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan -Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5316);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara epublik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 03);
10. Peraturan Bupati Banjar Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame (Berita
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 22);
Peraturan bupati tentang pedoman pemasangan atribut dan pengguna fasilitas umum untuk pelaksanaan kegiatan kampanye.
Dengan sistematika:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
METODE KAMPANYE
BAB IV
JENIS-JENIS ATRIBUT
BAB V
PEMBERITAHUAN
BAB VI
TATA CARA PEMASANGAN
BAB VII
FASILITAS UMUM UNTUK KAMPANYE
BAB VIII
WAKTU KAMPANYE
BAB IX
KEWAJIBAN
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota
Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa, maka perlu
Menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, meliputi Pelaksanaan; Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; Pembiayaan.
Contoh Format Laporan, Surat Keputusan, berita acara dan admintrasi
kelengkapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa lainnya tercantum dalam
lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
40 hlm., Lampiran 64 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Waktu Pelaksanaan Pemilihan Sangadi
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan Sangadi, maka perlu menetapkan Perbup. tentang Waktu Pelaksanaan Pemilihan Sangadi.
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Permendagri No. 1 Tahun 2014;
- Permendagri No. 112 Tahun 2014;
- Sangadi adalah sebutan lain bagi Kepala Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
- Terdapat 5 Kecamatan dan 16 Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Sangadi di tahun 2018;
- Tahapan persiapan dimulai sejak tanggal 20 Maret s.d. 6 April 2018;
- Tahapan pencalonan 27 Maret 2018 s.d. 6 Juni 2018;
- Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan suara dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2018;
- Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan sangadi sejak diterima keputusan BPD dilaksanakan mulai tanggal 14 Juli 2018 s.d. 20 Juli 2018. Dan untuk Desa Mataindo dan Desa Lion disesuaikan dengan masa jabatan Sangadi berakhir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
6 halaman batang tubuh (7 pasal)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2010
Pengadaan Barang/JasaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Mengubah :
Peraturan KPU No. 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan Serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan Serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 17 Tahun 2021
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. PALI No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
Mengubah :
PERBUP Kab. PALI No. 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah :- Bahwa pemerintahan daerah melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan prootokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menibulkan penyebaran /penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan masyarakat
- Bahwa peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang pemillihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Neri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,yang menuntut penyesuaian dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pademi Corona Virus Disease 2019 sehinga perlu diubah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 7 Tahun 2013;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;Permendagri No 82 Tahun 2015;Permendagri No 72 Tahun 2020;PErda No 4 Tahun 2016
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Perubahan Kedua atas peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata cara pencalonan ,pemilihan ,pengkatan dan pemberhentian Kepala Desa ,Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
12 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat