Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan didaerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan didaerah dan dalam rangka penyelarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
PERDA ini mengatur tentang Perubahan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol memiliki keterkaitan dengan
ketentraman dan ketertiban, kesehatan serta sikap
mental masyarakat, yang peredaran dan penjualannya
perlu dikendalikan dan diawasi mengingat Kabupaten
Badung merupakan salah satu destinasi pariwisata yang
potensial;
bahwa pengendalian dan pengawasan terhadap
peredaran dan penjualan minuman beralkohol perlu
dilaksanakan guna memberikan perlindungan, menjaga
kesehatan, sikap mental, ketentraman dan ketertiban
masyarakat dari dampak buruk terhadap
penyalahgunaan minuman beralkohol;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor
1 Tahun 2013 tentang Pengawasan, Pengedaran dan
Penjualan, serta Perizinan Minuman Beralkohol, perlu
disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan
peraturan perundang-undangan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014; Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Nomor 04/PDN/PER/4/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun
2016;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 67);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 14 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14)
Materi yang termuat dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan, Larangan, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2017
Dalam rangka memperoleh tanah untuk kepentingan pananaman modal di Kabupaten Kotabaru diperlukan adanya Izin Lokasi sebelum suatu perusahaan melakukan pembebasan atau pelepasan hak atas tanah dari masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2010 tentang Izin Lokasi di Kabupaten Kotabaru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya serta subtansinya belum menjamin kepastian hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Lokasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang izin lokasi, yang meliputi : ketentuan umum, kewajiban pemohonan izin lokasi, objek izin lokasi, perolehan tanah dan perpanjangan izin lokasi, peta izin lokasi, persyaratan memperoleh izin lokasi, peneribitan izin lokasi, hak dan kewajiban pemegang izin lokasi, monitoring dan evaluasi, sanksi administrasi, penyidikan, sanksi pidana, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2010 tentang Izin Lokasi Di Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2010 Nomor 08) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Izin usaha jasa konstruksi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5620 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 perlu diubah. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2010; Kepmendagri No. 188.34-5620 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan yaitu menghapus Pasal 38 dan Pasal 39 menjadi berbunyi Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang dalam berbagai kegiatan pembangunan, perlu memperhatikan kesesuaian, keselarasan fungsi, dan berkelanjutan sesuai rencana Tata Ruang. Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya penataan ruang, perlu penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang agar terselenggara penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap prosedur perizinan pemanfaatan ruang, perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Perizinan; Ketentuan Insentif dan Disinsentif; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Perallihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 10 Tahun 2017
Untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan bagi masyarakat perlu adanya perlindungan dalam upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup dan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan wajib memiliki izin lingkungan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; PERMEN LH No. 13 Tahun 2010; PERMEN LH No. 5 Tahun 2012; PERMEN LH No. 5 Tahun 2014; dan PERDA Kab. Toba Samosir No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyusunan Dokumen Lingkungan, Penilaian Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL, Komisi Penilai Amdal, Penerbitan Izin, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki. Bahwa usaha-usaha industri dan perdagangan merupakan salah satu sektor kehidupan dalam perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usahanya sehingga dapat memberikan hasil guna dan daya guna bagi pembangunan di Kabupaten Jayapura. Perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Industri.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 41/M-Ind/Per/2006;
Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha Industri. Setiap pendirian usaha Industri wajib memperoleh IUI dari Bupati melalui Instansi yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perusahaan Industri wajib: melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan IUI yang dimiliki;
dan menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan sesuai IUI yang dimiliki wajib memperoleh Izin Perluasan. Izin Perluasan diberikan oleh Bupati. Pemindahan lokasi industri wajib memiliki persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang memberikan IUI baik dilokasi lama maupun baru. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Bupati dapat mengambil tindakan berupa peringatan tertulis, Pembentukan Sementara IUI dan Pencabutan IUI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
21 hlm; Penjelasan 7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat