Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 03 Tahun 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Daerah yang disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut Retribusi atas pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dipungut Retribusi atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Jenis Retribusi Daerah yang termasuk golongan Retribusi Tertentu dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Dihapus; dan Retribusi Izin Trayek.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 03 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2018
Sumber
LD.2018 NO.03
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERDA NO.11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan