Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.1 Seri B 2014/NOREG 2.11/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 , maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengenaaan biaya retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pengaturan juga dilakukan terhadap retribusi pengujian kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 04 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 4 Seri D) diubah sebagai berikut : Ketentuan pada Pasal 1 angka 14 dan 15 dihapus, dan ketentuan pada Pasal 1 diubah dan disisipkan 6 (enam) angka, yaitu angka 16a, angka 17a, angka 17b, angka 17c, angka 17d dan angka 18a tentang Ketentuan Umum. Ketentuan pada Pasal 3 huruf c dihapus tentang Jenis Retribusi Jasa Umum. Ketentuan pada Pasal 5 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) tentang Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Pengecualian objek retribusi pelayanan Kesehatan. Ketentuan pada Bab V tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda penduduk dan Akta Catatan Sipil yang terdiri dari 6 (enam) Pasal yaitu Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 dihapus. Ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) diubah, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 tentang Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan penjabarannya, subjek retribusi, Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi. Ketentuan pada Bagian Keempat Pasal 60 ayat (2) diubah dan ditambah tentang Struktur dan BesarnyaTarif Retribusi, Bagian Keempat A tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor di Air dan Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
- Bupati dapat mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya di bidang Retribusi Daerah kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Terhadap RSUD yang telah berstatus BLUD, maka pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Bupati dan berlaku ketentuan tentang BLUD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan objek retribusi Kekayaan
Daerah dan perubahan tarif retribusi, maka perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah perlu diubah dan ditinjau kembali.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Bulukumba
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2013, Perda No.18 Tahun 2013
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 dalam 10 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2014
PENGELOLAAN - PENANGKAPAN - IKAN DI WILAYAH PERAIRAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PERAIRAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Ppelestarian lingkungan perairan serta sumber daya ikan di wilayah perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu dilindungi dari ancaman kepunahan akibat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan jalur dan alat penangkapan yang ditentukan sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan;
Dalam rangka pelestarian dan mencegah kepunahan sumber daya ikan di wilayah perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu mengatur pengelolaan dan penangkapan ikan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jalur penangkapan Ikan; Alat Penangkapan Ikan; Pengelolaan Wilayah Perairan; Hak dan Kewajiban; Larangan; Kerja Sama; Sistem tata niaga hasil kelautan perikanan; Kegiatan Pengangkutan Ikan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan surat pendaftaran kapal dan izin; tata niaga hasil kelautan dan perikanan; peran serta masyarakat dalam
membantu pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan, diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya membangun manusia seutuhnya,
berjati diri, mandiri dan produktif adalah dengan
memenuhi kebutuhan dasar akan tempat tinggal dan
lingkungan hidup yang baik dan sehat;
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi
masyarakatnya melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau
di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan
berkelanjutan di daerah Kabupaten Banjar;
bahwa dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan
lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk lebih
meningkatkan kualitas lingkungan Daerah, maka perlu
adanya pengaturan terhadap penyediaan perumahan
melalui pembangunan rumah susun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/Prt/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
10/PRP/M/2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 11/
PERMEN /M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 22/
PERMEN/ M/ 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
10/PERMEN/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07
Tahun 2013 ; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun
2007 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun
2013;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pembinaan;
4. Penyelenggaraan Perumahan;
5. Persyaratan Pembangunan Perumahan;
6. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
7. Pemeliharaan dan Perbaikan;
8. Penyediaan Tanah;
9. Rumah Susun;
10. Rencana Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh;
11. Prasarana, Sarana dan Utilitas;
12. Pendanaan;
13. Peran Masyarakat;
14. Larangan;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PADA PT. BANK LAMPUNG (PERSERO)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 14 Tahun 2014
PENATAAN – PEMBINAAN – PUSAT PERBELANJAAN – TOKO SWALAYAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2014/NO. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha di sektor perdagangan yang perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya guna meningkatkan perekonomian daerah. kebijakan pembangunan dan perizinan pendirian pasar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing para pedagang, baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil berdampak pada pertumbuhan jumlah pelaku bisnis eceran baik pada Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan modern diperlukan pengaturan mengenai penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan took swalayan agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pedagan pasar. Maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permendag No.68 Tahun 2012; Permendag No.70/ M-DAG/PER/12/13; Permendag No.56/M-DAG/PER/14.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, meliputi perizinan dan kemitraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMKM, Koperasi dan pasar rakyat. Jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan, nama lainnya yang dikelola secara modern. Penyelenggaraan pusat pembelanjaan dan toko swalayan. Perizinan. Retribusi perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pembinaan dan pengawasan. Diatur juga mengenai kewajiban, larangan dan sanksi. Penyidikan. Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Bupati sebagaimana yang dimaksud pada Pasal12 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (3) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat