APBD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.14, LL KAB kayong Utara: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2013, Perda No.18 Tahun 2013
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 dalam 10 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
- 11 halaman
|