Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan
Pembangunan Provinsi Jawa Timur serta sasaran dan
indikator tahunan dan target pencapaian sampai dengan
akhir periode perencanaan Perangkat Daerah yang
tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun
2011-2031
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri
D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39)
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri
D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39)
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dirasakan tidak sesuai lagi dengan
indeks harga dan perkembangan perekonomian;
bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi jasa usaha, perlu ditetapkan tarifnya dalam suatu Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 .
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian atas kekayaan Daerah.
(2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Pasal 6
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian atas kekayaan Daerah.
(2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015
PERDA Kab. Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 Undang– Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara, Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dalam upaya mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan pembangunan mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi secara efisien dan efektif, diperlukan adanya sistem perencanaan pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011;Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah yaitu tentang :
- Ketentuan Umum
- Prinsip-prinsip kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerah.
- Rencana pembangunan daerah
- Ruang lingkup perencanaan pembangunan
- Rencana pembangunan tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
- Pendekatan perencanaan pembangunan daerah
- Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD
- Perumusan rancangan akhir RPJPD
- Persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD
- Sanksi administratif
- RPJPD wajib menjadi pedoman dalam merumuskan Visi dan Misi.
- Isi RPJMD, penyusunan rancangan awal RPJMD, sistematika RPJMD,
- Musrenbang RPJMD
- Persiapan penyusunan Renstra
-Penyusunan rancangan awal Renstra PD dan sistematikanya
- Verifikasi rencana Renstra PD yang dilakukan oleh Kepala Bappeda dan Litbang
- Isi RKPD
- Penyusunan rancangan awal RKPD
- Isi Renja PD
- Sistematika penulisan RPJPD, RPJMD, RKPD , Renstra PD dan Renja PD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN KAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), Pasal 44 ayat (5), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan pedoman pengelolaan keuangan desa dengan peraturan walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 81 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 39 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 88 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampong; BAB IV Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong; BAB IV Pengelolaan; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Ketentuan Lain-lain; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Pada saat peraturan walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 12 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampong dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
1. Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup yang menjadi bagian integral penyelenggaraan Pemda Provinsi Bengkulu.
2. Agar yang dimaksud Nomor (1) dapat terwujud, harus ada hubungan sinergis antara Pemerintah dengan Masyarakat, dan Masyarakat mendapat kemudahan dan perlindungan dalam usaha
3. berdasarkan pertimbangan di Nomor 1 dan 2, maka diperlukan Pembentukan Perda Privinsi Bengkulu tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 5 tahun 1990
4. UU No. 19 tahun 2003
5. UU No. 32 tahun 2004
6. UU No. 25 tahun 2007
7. UU No. 40 tahun 2007
8. UU No. 11 tahun 2009
9. UU No. 32 tahun 2009
10. UU No. 12 tahun 2011
11. PP No. 79 tahun 2005
12. PP No. 43 tahun 2011
13. PP No. 47 tahun 2012
14. Permensos No. 13 tahun 2012
15. Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007
16. Permen Energi dan SDM No. 28 tahun 2009
17. Permendagri No. I tahun 2014
1. Tujuannya yaitu
terwujud batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelaku
Terpenuhinya penyelenggaraan tanggungjawab sosial sesuai dengan Per-UU-an
Terwujudnya Kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha
Terprogramnya rencana Pemda untuk mengapresiasi ke dunia usaha yang telah melakukan Tanggung Jawab Sosial/TSP dengan memberi penghargaan dan kemudahan administrasi.
2. Ruang lingkup TSP antara lain Bantuan pembiayaan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Kompensasi, Peningkatan fungsi LH, dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas
3. Pelaksana TSP adalah perusahaan yang berbadan hukum, berkedudukan di wilayah Provinsi, bekerja dibawah perintah dan pengawasan Gubernur
4. Adanya sanksi Administrasi bagi perusahaan yang tak mematuhi, sebagai bentuk ketegasan hukum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
jenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di atur dalam pasal 110 ayat (1) UUgNo.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sebagai implementasi pelaksanaan Retribusi Jasa Umum.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.36 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 Tahun 2009, No.07/PRT/M/2009, No..19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No.3/P/2009; Perda Kabupaten Mamasa No.22 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
Undang-undang (UU) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1958.
Mencabut :
Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 62) dan Undang
-undang Darurat No. 24 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 81);
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2004
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) PROGRAM GERAKAN MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT (GMBR) KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat