Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2025;
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB III SISTEMATIKA RPJP DAERAH;
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB V KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2010.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006-2025, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 06 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mendorong dan meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten Soppeng, maka perlu diberikan kemudahan yakni membebaskan dari biaya dalam pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2002 perlu dicabut;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 109, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4634);
8. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran RI Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1674);
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penylenggaraan Pemerintahan Daerah( Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4736);
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerinta, Pemerintahan daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil’
13. Peraturan Meneri Dalam Negeri RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk dan pencataan Sipil di Daerah;
Dengan Pencabutan Peraturan Daerah Kab. Soppeng tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, akan membawa dampak yakni terbebasnya masyarakat dari biaya untuk membayar retribusi penggantian biaya cetak. Kondisi ini menimbulkan konsekuensi ekonomi yaitu hilangnya Penerimaan asli Daerah dari sektor retribusi dari sektor Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pembebasan biaya dimaksud di atas, ditujukan bagi penduduk yang telah melaporkan peristiwa kependudukannya untuk mendapatkan dokumen kependudukan dengan tepat waktu dan bagi penduduk yang terlambat melaporkan dikenakan sanksi denda administrasi yang besarnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yanfg berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 08 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IRIGASI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan produktifitas pertanian dan peningkatan pendapatan masyarakat, maka pendayagunaan irigasi perlu dilakukan secara terorganisir dalam pengunaannya; untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang efektif dan efisien serta partisipatif yang berwawasan lingkungan hidup dan berperspektif gender dengan tetap mengutamakan kegotongroyongan, transparansi dan mandiri dengan tetap mempertimbangkan faktor sosial, budaya dan ekonomi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud , maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahaan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
15. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembanguan Nasional;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air;
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Irigasi
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Kabupaten Sinjai Tahun 2003-2008
23. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2006 – 2016
24. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
25. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
MENGATUR TENTANG IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
50 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2010
Sumber daya air memiliki peran yang sangat vital bagi kehidupan manusia terutama pada sektor pertanian, oleh sebab itu irigasi sebagai salah satu sarana pendistribusian air sangat menentukan keberhasilan pembangunan; bahwa pengelolaan irigasi sebagai bagian dari pemanfaatan potensi sumber daya air merupakan sektor dari pembangunan pengairan yang sangat penting dalam menunjang produksi pertanian dan ketahanan pangan daerah.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang–Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman;
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang–Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;
7. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
8. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
10. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
11. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
23. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1991 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A;
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Irigasi;
I R I G A S I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
51 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa di Wilayah CIdaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasiirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati, dan Leles
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan pembentukan atau pemekaran terhadap desa. Sesuai dengan hasil kajian dari Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri dan usulan masyarakat yang mengajukan pembentukan atau pemekaran Desa di Kecamatan Cidaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati, dan Leles, dipandang telah memenuhi persyaratan dan layak untuk dibentuk desa baru hasil pemekaran. Pembentukan desa di Wilayah Kecamatan Cidaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati, dan Leles perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pembentukan desa di Wilayah Kecamatan Cidaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati, dan Leles dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Luas, Batas Wilayah dan Jumlah Penduduk 4. Pemerintahan Desa 5. Kekayaan Desa 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2010
KORPS PEPEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN WAKATOBI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2010/ NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pepegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten Kota, dan dalam rangka pembinaan karir dan pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Wakatobi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yeng terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 30 Tahun 1980 ; PP No. No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002 ; PP No. 42 Tahun 2004 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Keppres No. 82 Tahun 1971 ; Keppres No. 93 Tahun 2001 ; Keppres No. 16 Tahun 2005 ; Permen PAN No. 80/KEP/MENPAN/9/2003 ; Permendagri No. 17 Tahun 2009 ; Perbup No. 5 Tahun 2008 ; Keputusan Kepala BKN No. 59 Tahun 2003 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Wakatobi. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi sekretariat dewan pengurus KORPI Kabupaten, susunan organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur oleh Bupati.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat