Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota Semarang dan/atau berada di luar negeri, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, telah dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 147);
19. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 2).
Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
a. dokumen kependudukan;
b. pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c. perlindungan atas data pribadi;
d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. ganti rugi dan pemulian nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksana.
Instansi pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban, meliputi:
a. mendaftar peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
c. mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta pencatatan sipil, menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta pencatatan sipil.
Setiap perpindahan penduduk wajib dilaporkan kepada Kelurahan, Kecamatan dan Instansi Pelaksana, meliputi:
a. Antar RT/RW dalam satu Kelurahan, wajib dilaporkan kepada RT setempat;
b. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan, wajib dilaporkan kepada Lurah setempat;
c. Antar Kecamatan dalam Daerah, wajib dilaporkan kepada Camat;
d. Keluar Daerah, wajib dilaporkan kepada Lurah, Camat dan Instansi Pelaksana.
Setiap kedatangan penduduk nonpermanen dengan tujuan menempuh pendidikan, mencari pekerjaan, bekerja, berdagang atau menjalankan usaha, wajib dilaporkan oleh penduduk nonpermanen kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan dari daerah asal, Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.
WNI yang pindah ke Luar Negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari Luar Negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di Daerah wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah mengubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP-el.
Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan yang meliputi :
a. penduduk korban bencana alam;
b. penduduk korban kerusuhan sosial; dan
c. orang terlantar.
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak kelahiran. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enampuluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana.
Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak lahir mati. Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak tanggal perkawinan. Berdasarkan pelaporan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pembatalan perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.
Perubahan status kewarganegaraan dari Orang Asing menjadi WNI wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia oleh Pejabat. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa penting yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat penduduk.
Data perseorangan meliputi:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama lengkap;
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal / bulan / tahun lahir;
g. golongan darah;
h. agama / kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan / atau mental;
l. pendidikan terakhir;
m. jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang;
t. kepemilikan akta lahir/surat kenal lahir;
u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
v. kepemilikan akta perkawinan/ buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y. kepemilikan akta perceraian;
z. nomor akta perceraian/surat cerai;
aa. tanggal perceraian;
bb. sidik jari;
cc. iris mata;
dd. tanda tangan; dan
ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
Dokumen kependudukan, meliputi:
a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP-el;
d. KIA;
e. Surat Keterangan Kependudukan; dan
f. Akta Pencatatan Sipil.
KK memuat keterangan mengenai kolom:
a. nomor KK;
b. nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga;
c. NIK;
d. jenis kelamin;
e. alamat;
f. tempat lahir;
g. tanggal Iahir;
h. agama;
i. pendidikan;
j. pekerjaan;
k. status perkawinan;
l. status hubungan dalam keluarga;
m. kewarganegaraan;
n. dokumen imigrasi; dan
o. nama orang tua.
KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu :
a. NIK;
b. nama;
c. tempat tanggal lahir;
d. laki-laki atau perempuan;
e. agama;
f. status perkawinan;
g. golongan darah;
h. alamat;
i. pekerjaan;
j. kewarganegaraan;
k. pas foto;
l. masa berlaku;
m. tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el ; dan
n. tandatangan pemilik KTP-el.
Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. Register Akta Pencatatan Sipil; dan
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Administrasi Kependudukan;
b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Administrasi Kependudukan;
c. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan; dan
e. mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dalam hal:
a. pindah datang bagi WNI;
b. pindah datang bagi penduduk nonpermanen;
c. perpanjangan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen;
d. pindah datang dari Luar Negeri bagi penduduk WNI;
e. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
f. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
g. pindah datang dari Luar Negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
h. perubahan susunan keluarga dalam KK;
i. kepemilikan KTP-el yang pertama kali;
j. perpanjangan KTP-el; dan
k. penggantian KTP-el.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Penduduk WNI paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
b. Penduduk Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Denda administratif terhadap:
a. Penduduk WNI paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
b. Penduduk Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Dalam hal pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERDA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/37.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 5 (Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan dan ketentuan pada Lampiran I huruf y Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); Keputusan Gubemur Jawa timur Nomor
188/37.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 5 (Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan;
Dengan Peraturan Daerah ini, 2 (dua) Peraturan Daerah dicabut dan tidak berlaku lagi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
Dengan Peraturan Daerah ini, 2 (dua) Peraturan Daerah dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu: a. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 15); dan b. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahim 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2013 Nomor 11)
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011
3 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2014
PERBUP Kab. Aceh Utara No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Aceh Utara No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelokasian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020
TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa urrtuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan peraturan Bupati Aceh Utara tentang Tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara TahunAnggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 4 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Utara No. 72 Tahun 2017; Peraturan Bupati Aceh Utara No. 13 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber dan Pengalokasian ADG, Pengalokasian ADG, Penggunaan ADG, Penyaluran Dana, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, maka penegakan hukum atas pelanggaran terhadap peraturan daerah menjadi hal yang penting. Serta bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dipandang sudah tidak sesuai lagi perkembangan peraturan perundangundangan saat ini.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang kode etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pakaian Dinas Lapangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
13. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
PPNS daerah mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran
peraturan daerah.
(2) PPNS daerah dalam melaksanakan tugas penyidikan harus dilengkapi dengan
Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh atasan PPNS daerah.
(3) Dalam pelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPNS Daerah
berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan tugas PPNS daerah
diatur dengan Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 04 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Wolio, Desa Fayau, Desa Habunuha, Desa Maluli, Desa Peleng, Desa Galebo Dan Desa Nggoli di Kecamatan Taliabu Selatan, Desa One May di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Desa Woyo, Desa Loho Bubba, Desa Kilong Dan Desa Ratahaya di Kecamatan Taliabu Barat, Desa Kataga di Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Desa London, Wahe Dan Desa Nunu di Kecamatan Taliabu Utara, Desa Balohang di Kecamatan Lede Dan Desa Jere di Kecamatan Mangoli Tengah
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih dinamis menuntut kebutuhan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan yang lebih baik, sehingga perlu dibentuk desa baru, bertujuan untuk pemberian kesempatan wilayah berpotensi untuk berkembang, maka b perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
Wolio, Desa Fayau, Desa Habunuha, Desa Maluli, Desa Peleng, Desa Galebo dan Desa Nggoli di Kecamatan Taliabu Selatan, Desa One May di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Desa Woyo, Desa Loho Bubba, Desa Kilong dan Desa Ratahaya di Kecamatan Taliabu Barat, Desa Kataga di Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Desa London, Desa Wahe dan Desa Nunu di Kecamatan
Taliabu Utara, Desa Balohang di Kecamatan Lede dan Desa Jere di Kecamatan Mangoli Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 16 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pembentukan desa; c. luas wilayah, batas wilayah dan jumlah penduduk luas dan batas wilayah; d. ketentuan peralihan; f. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 4, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2020 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi dan uraian tugas jabatan struktural yang lebih rinci pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI)INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
34 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pentaan Batas WIlayah Desa Dan/Atau Kelurahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat