bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan perlindunan, pengambangan dan pemanfaatan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.6 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Kriteria Cagar Budaya; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Registrasi Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Pelestarian; Tim Ahli Cagar Budaya; Penyimpanan dan Perawatn Cagar Budaya di Museum; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
21 halaman dan 8 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 2018 tentang Persetujuan Usulan Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018, berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 201
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 5 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2017 Nomor 94) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal I diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 diubah;
3. Ketentuan dalam Lampiran II Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 diubah.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Batu Tahun 2018 No 16/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Audit Intern Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Piagam Audit Intern Pemerintah
Kota Batu;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
15. Peraturan Walikota Batu Nomor 70 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi Inspektorat Kota Batu;
Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan bagi Aparat Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Daerah.
Tujuan disusunnya Peraturan Walikota ini adalah:
a. memberikan penegasan dan komitmen dari Walikota tentang pentingnya peran pengawasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
b. memberikan diskripsi dan ilustrasi kepada Perangkat Daerah dan pihak-pihak terkait tentang kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab APIP, sehingga dapat menumbuhkan dan melahirkan pemahaman yang positif terkait urgensi pengawasan, serta dapat mendorong kerja sama yang sinergis dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
(1) Piagam Audit Internal memuat kedudukan dan peran Inspektorat, Visi dan Misi, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, Kewenangan Inspektorat, Tanggung Jawab Inspektorat, Tujuan, Sasaran, dan Lingkup Pengawasan Inspektorat Kota Batu, Kode Etik dan Standar Audit APIP, Persyaratan Auditor dan Pengawas Pemerintah pada Inspektorat, Larangan Perangkapan Tugas dan Jabatan bagi Auditor dan Pengawas Pemerintah, Hubungan Kerja dan Koordinasi, serta Penilaian Berkala.
(2) Piagam Audit Internal ditandatangani oleh
Walikota Batu.
(3) Bentuk, isi, dan penjelasan Piagam Audit Internal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2018
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda Kabupaten Karanganyar yang mandiri, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa perlu diberikan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan secara optimal dan berkesinambungan;
b. bahwa pemuda memiliki peran yang strategis dan potensi yang besar, sehingga diperlukan adanya pengembangan peran dan potensi secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
11. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas, Fungsi dan Tujuan
- Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
- Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda
- Pelayanan Kepemudaan
- Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan
- Prasarana dan Sarana Kepemudaan
- Organisasi Kepemudaan
- Peran Serta Masyarakat
- Penghargaan
- Kerjasama
- Data dan Informasi
- Pendanaan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya mencapai efisiensi dalam
penJrusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2018, perlu
ditetapkan Standar Biaya Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02 /2017
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5
Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2018;
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 16 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Teknis Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dins Petemakan dan Perikanan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Repµblik Indonesia Tahun 2009 Nomor
84, Tambahan Lembaran Nergara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otorites Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6019);
6. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor
64/Permentan/OT.140/9/2007
Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
tentang
Pedoman
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 22);
9. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
10. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Petemakan dan Perikanan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 51);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB V PEJABAT
BAB VI PENGAPENGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
NOMOR 16 tahun 2018
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2018
Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis daerah Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis daerah Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 76 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 46 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci, meliputi: Koordinator Wilayah Layanan Dukcapil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Perbup Kerinci No. 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman untuk melaksanakan penerimaan
peserta didik baru pada satuan pendidikan menengah dan
satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur J awa Bara t Nomor 12 Tahun 20 18
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru p ada
Sekolah Menengah Atas. Sekolah Menengah Kejuruan,
Sekolah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, dan
Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka;
b. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah
Pusat dalam penerimaan peserta didik baru pada sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2018
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perl.u
dilakukan peninjauan kembali;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan , Sekolah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas
Terbuka, dan Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Ta hun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20 14, Peraturan Pemerinta h Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pem erintah Nomor 74 Tahun 2 008 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14
Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Terdiri dari 22 Pasal, 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU, PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ,PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN , PELAPORAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
mengatur mengenai PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SEKOLAH LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS TERBUKA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TERBUKA
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
dengan semakin pesatnya perkembangan perekonomian berpengaruh terhadap indeks harga disegala bidang sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Retribusi yang saat ini sedang berlaku
UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2008; UU No;28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Keputusan MENPERINDAG No.634/MPP/Kep/9/2002; PERDA Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan / kebersihan pada Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 184
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Tongole Dalam Wilayah Kecamatan Ternate Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemerataan dalam pembinaan masyarakat, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang menjangkau semua lapisan masyarakat; sebagai langkah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pelaksanaan pembangunan dan perekonomian, pengelolaan potensi, penataan administrasi pemerintahan, serta peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu membentuk kelurahan baru melalui pemekaran kelurahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Tongole Dalam Wilayah Kecamatan Ternate Tengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 ; PP No. 17 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Tongole dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Kelurahan; Pemerintahan Kelurahan dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat