Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 18 Tahun 2011 tentang PajakSarang Burung Walet, maka agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mengatur mengenai teknis pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet; bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu metetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; UUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 18 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Tugas dan Tanggung Jawab
Bab IV Tarif, Dasar Pengenaan, Cara Penghitungan dan Masa Pajak
Bab V Tata Cara Pemungutan
Bab VI Tata Cara Penagihan dan Pembayaran Pajak
Bab VII Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding
Bab VIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Bab XI Biaya Operasioan dan Insentif
Bab XII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 85 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 68 Tahun 2008 tentang Penjabaran
Togas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian
Daerah dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah perlu
disusun uraian tugas; bahwa dalam rangka menjabarkan Togas Pokok dan
Fungsi, perlu disusun Uraian Togas Badan Kepegawaian
Daerah Kabupaten Temanggung dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Togas
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 ahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas badan kepegawaian daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2012.
18 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 85 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2013,
perlu diatur lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2013;
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN 2013.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2012.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 86 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Hubungan Kerja Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas dan tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah dan lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan pembangunan, di pandang perlu untuk menetapkan Pola Hubungan Kerja dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pola Hubungan Kerja Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Tugas; Staf Ahli Dan Upt Dinas; Pola Hubungan Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai Pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011.
Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan tugas dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. a. Perumusan kebijaksanaan teknis di Bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. Pelaksanaan kebijaksanaan Operasional di Bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak; d. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi : a. penyusunan kebijakan operasional Pemerintah Daerah di bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang Keluarga Berencana pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak yang mencakup pemberdayaan, kesetaraan dan keadilan gender, kualitas hidup, ketahanan keluarga, kesehatan reproduksi, dan kelembagaan yang mendukung kemajuan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas bidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; d. pelancaran dan pengoordinasian terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, lembaga sosial dan organisasi masyarakat dan masyarakat di bidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; e. koordinasi pembangunan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang mencakup pemberdayaan, kesetaraan, kualitas hidup, perlindungan keadilan dan hak asasi manusia, perempuan, anak, jaminan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga serta kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan, anak dan peningkatan keluarga berencana; f. pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mencakup pemberdayaan, kesetaraan, kualitas hidup, perlindungan keadilan dan hak asasi manusia perempuan, anak, jaminan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga serta kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan, anak dan peningkatan keluarga berencana; g. pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, sarana, perlengkapan dan rumah tangga; h, pelaksanaan kegiatan perencanaan, pencatatan dan pelaporan program, pengelolaan data dan analisa data serta pengembangan kebijakan yang mendukung program pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana termasuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; i. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, asistensi fasilitasi dan supervisi pelaksanaan pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana; j. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 86 Tahun 2012
BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN - URAIAN TUGAS
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2012/No. 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan
Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 45 Tahun 2011 ten tang Penjabaran
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dilingkungan
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan perlu disusun uraian tugas; bahwa dalam rangka menjabarkan Togas Pokok dan
Fungsi, perlu disusun Uraian Togas Badan Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten
Temanggung dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nornor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas badan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2012.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat