Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2010 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa beradasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten dan sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. nama, objek dan subjek pajak; c. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; d. wilayah pemungutan; e. saat pajak terutang; f. ketentuan bagi pejabat; g. penetapan, tata cara pembayaran, dan penelitian; h. penagihan; i. pengurangan; j. keberatan, banding dan gugatan; k. pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; l. pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; m. kadaluwarsa; n. ketentuan khusus; o. ketentuan pidana; p. penyedikan; q. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVII Bab dan 37 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
APBD sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dan perlu dibentuk dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD yang terdiri atas anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 943.356.415.331,68
- Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 937.737.095.583,68
- Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 10.210.000.000,00 ; dan Pengeluaran sebesar Rp 15.829.319.748,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1 LL Kab Landak : 29 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KELEMBAGAAN ADAT DAYAK DI KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Landak yang tumbuh, hidup dan berkembang memiliki peranan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai bagian komitmen kebangsaan Bhineka Tungga Ika, sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas dan fungsi yang memadai
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.39 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.15 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan hubungan Kelembagaan Adat Dayak; Pembentukan Kelembagaan Adat Dayak; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Timanggong Atau Dengan Sebutan Lainnya; Hak, Kewenangan dan Kewajiban Timanggong atau Dengan Sebutan Lainnya; Pemilihan Dan Pengangkatan Timanggong Atau Dengan Sebutan Lainnya; Masa Jabatan Timanggong atau Dengan Sebutan Lainnya; Pemberhentian Timanggong atau dengan Sebutan Lainnya; Bala Adat dayak; Hak-Hak Adat; Kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
20 halaman dan 9 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2019
PERBUP Kab. Katingan No. 1 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan Dan Mekanisme Ganti Uang Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020
Mencabut :
PERBUP Kab. Katingan No. 18 Tahun 2018 tentang Besaran Uang Persedian Dan Mekanisme Ganti Uang Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan Dan Mekanisme Ganti Uang Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sesuai Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah perlu
menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti
Uang Persediaan (GUP). Untuk penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat
Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPPGUP)
dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 harus sesuai
dengan kaidah-kaidah Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun
2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
162/PMK.05/2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MEKANISME UANG PERSEDIAAN;
BAB III
GANTI UANG PERSEDIAAN (GUP);
BAB IV
MEKANISME PEMBAYARAN LANGSUNG (LS)
PERJALANAN DINAS;
BAB V
TAMBAHAN UANG (TU) UANG PERSEDIAAN;
BAB VI
KETENTUAN LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Katingan ini maka Peraturan
Bupati Katingan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Besaran Uang Persediaan,
Mekanisme Ganti Uang dan Tambahan Uang Satuan Kerja Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Mukomuko Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
1. . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2018
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07 /2018
3. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2018
4. Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 41 Tahun 2018
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2019, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi; dan
c. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis setiap desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2020
BESARAN UP PADA OPD KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN TA 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Tahun 2020 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besarnya Uang Persediaan (UP) Pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Kelancaran Pelaksanaan tugas OPD Kabupaten Kepulauan Yapen maka berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 136 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran
UU No. 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2008; UU Momor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kab. Kepulauan Yapen Nomor 03 Tahun 2019; Perbup Kepulauan Yapen Nomor 24 Tahun 2019.
Didalamnya tercantum mengenai besarnya UP bagi OPD beserta lampirannya, dijelaskan mengenai maksud dari pemberian UP, Pengelolaan dan pertanggungjawaban UP harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yang bertujuan agar reformasi dan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah senantiasa memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Dan bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan daerah perlu adanya perencanaan dan penganggaran keuangan daerah yang dilakukan dengan baik melalui adanya penyederhanaan prosedur pengelolaan keuangan daerah, Sehingga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti, Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Apbd, Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
99 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengimplementasikan Pasal 75 Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 4 ayat (5) serta Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2009; Permenkeu No. 238/PMK.05/2011 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013
- Dalam peraturan ini diatur tentang pokok-pokok pengeloaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; azas umum dan struktur APBD; proses penyusunan rancangan APBD; proses pembahasan dan penetapan APBD; pelaksanaan APBD; laporan realisasi semester pertama dan perubahan APBD; pengendalian deficit dan penggunaan surplus APBD; pengelolaan kekayaan dan kewajiban; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; pengaturan pengelolaan keuangan daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
87
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2010 - 2015
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi merupakan suatu arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan di daerah dan melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 15 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010 – 2015, perlu membentuk peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010-2015.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008; dan Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010-201
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat