Didalamnya tercantum mengenai besarnya UP bagi OPD beserta lampirannya, dijelaskan mengenai maksud dari pemberian UP, Pengelolaan dan pertanggungjawaban UP harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat