Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Jalan Dengan Kendaraan Umum Dalam Wilayah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum bagi masyarakat, khususnya dalam bidang transportasi angkutan jalan dengan kendaraan umum dalam wilayah kabupaten sintang, dipandang perlu pengaturan besaran tarif yang dapat terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, uu No.38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.41 Tahun 1993, PP No.43 Tahun 1993, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.80 Tahun 2012, Kepmenhub No.KM 35 Tahun 2003, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.4 Tahun 2012, Perda Sintang No.5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tarif Angkutan jalan Dengan Kendaraan Umum, Besaran Tarif, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 54 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 60 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 60 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 54 Tahun 2013
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2013/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentxian Pasal 21
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
perkotaan, perlu menetapkan tata cara pengajuan
dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengajuan dan
Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan;
1, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daersih (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82);
Menetapkan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2008
Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembsiran Daerah
Kabupaten Luwu Nomor 57);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor
6 Tahun 2013;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan
keuangan daerah Kabupaten Luwu.
5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran ralqrat.
i
6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan y^g selanjutnya disingkat PBB Perdesaan dan perkotaan adalah pajak
atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan
pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
8. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau
laut.
9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
10.Pajak yang Terutang adsdah pajak yang harus dibayar pada suatu
saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian
, tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.
11. Petugas Penilai Pajak PBB Perdesaan dan perkotaan adalah staf atau
pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Dinas pengelolaan keuangan
I daerah untuk melakukan penilaian Obyek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan.
12.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat
SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang terutang
kepada Wajib Pajak.
13.Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan perkotaan yang
selanjutnya disingkat SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan adalah
surat ketetapan PBB Perdesaan dan perkotaan yang menentukan
j besamya jumlah pokok pajak yang terutang.
I
I 14. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan
terhadap SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPD PBB Perdesaan
dan perkotaan, SKPPLB PBB Perdesaan dan perkotaan, atau
terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
BAB II
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
f
I Pasal 2
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas
pengelolaan keuangan daerah atas :
a. SPPT; dan
b. SKPD.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. wajib pajak berpendapat bahwa luas obyek pajak bumi tidak
sebagaimana mestinya; dan/atau
I
b. wajib pajak berpendapat bahwa luas obyek pajak bangunan tidak
sebagaimana mestinya; dan/atau
c. nilai jual obyek pajak bumi dan/atau bangunan tidak
sebagaimana mestinya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan
secara;
a. perorangan atau kolektif untuk SPPT PBB Perdesaan dan
perkotaan; atau
b. perorangan untuk SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan.
*
Pasal 4
(1) Pengajuan keberatan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan secara
perorangan atau kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, dilakukan untuk SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan
sampai deng^ Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diajukan
secara tertulis kepada Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah
dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. asli SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan atau SKPD PBB
Perdesaan dan perkotaan, tahun yang berkenaan;
b. surat loaasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
c. fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari
Wajib Pajak;
d. fotokopi bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tahun
terakhir;
e. fotokopi dokumen tanah dan bangunan, antara lain :
1. Sertipikat;
2. Akta Jual Beli;
3. Izin Mendirikan Bangunan;
4. Izin Penggunaan Bangunan;
5. Dokumen lainnya yang sejenis.
f. surat keterangan Lurah/kepala desa setempat.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB
Perdesaan dan perkotaan atau 3 (tiga) bulan sebelum tanggal 31
Juli tahun berkenaan kecuali apalsila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3) Surat Keberatan yang diajukan harus ditandatangani oleh Wajib
Pajak atau kuasa yang ditunjuk.
Pasal 5
(1) Pengajuan keberatan untuk SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hanya dapat
dilakukan secara perorangan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas pengelolaan keuangan
daerah dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut:
a. asli SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan atau SKPD PBB
Perdesaan dan perkotaan, tahun yang berkenaan;
b. surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
c. fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari
Wajib Pajak;
d. fotokopi bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tahun
terakhir;
e. fotokopi dokumen tanah dan/atau bangunan, antara lain :
1. Sertipikat;
2. AktaJualBeli;
3. Izin Mendirikan Bangunan;
4. Izin Penggunaan Bangunan;
5. Dokumen lainnyayang sejenis.
f. surat keterangan Lurah/kepala desa setempat.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB
Perdesaan dan perkotaan atau 3 (tiga) bulan sebelum tanggal 31 Juli tabun berkenaan kecuali apaisila Wajib Pajak atau kuasanya
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaannya.
Pasal 6
Tanggal penerimaan surat keberatan yang dijadikan dasar untuk
memproses surat keberatan, yaitu :
a. tanggal terima surat keberatan, dalam hal disampaikan secara
langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Dinas pengelolaan
keuangan daerah; atau
b. tanggal tanda pengiriman surat keberatan, dalam hal disampaikan
melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Pasal 7
(1) Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5, dianggap bukan sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat
dipertimbangkan.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau Pasal 5 ayat (3).
Pasal 8
Pengajuan keberatan tidak menunda kcwajiban membayar PBB
Perdesaan dan perkotaan yang terutang dan pelaksanaan penagihannya.
Pasal 9
Keputusan atas pengajuan keberatan SPPT PBB Perdesaan dan
perkotaan, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPDLB PBB
Perdesaan dan perkotaan diberikan oleh :
a. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah, dalam hal jumlah PBB
Perdesaan dan perkotaan yang terutang sampai dengan
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Bupati, dalam hal jumlah PBB Perdesaan dan perkotaan yang
terutang lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 10
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan
berdasarkan hasil pemeriksaan dan apabila diperlukan, dapat
dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan
basil penelitian. j u i ,
(3) Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di
lapangan kepada Wajib Pajak.
Pasal 11
(1) Keputusan Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah atas
pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
a, disertai laporan basil penelitian keberatan diberikan paling lama
12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan
Keberatan.
(2) Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerab meneruskan berkas
pengajuan Keberatan kepada Bupati disertai laporan basil
penelitian keberatan atas pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 buruf b, dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga pulub) bari kerja sejak tanggal diterimanya pengajuan
Keberatan.
Pasal 12
(1) Bupati sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan terbitung sejak tanggal diterimanya surat
Keberatan, barus memberikan keputusan atas penggyuan
Keberatan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 buruf b.
(2) Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
berupa menerima selurubnya atau sebagian, menolak, atau
menambab besamya jumlab PBB Perdesaan dan perkotaan yang
terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telab
terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan Keberatan
dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan
pengajuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan terbitung sejak jangka waktu dimaksud berakbir.
(4) Dalam bal keputusan Keberatan menyebabkan perubaban data
dalam SPPT dan SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, Dinas
pengelolaan keuangan daerab menerbitkan SKPDKB, SKPDLB dan
SKPDN PBB Perdesaan dan perkotaan berdasarkan keputusan
Keberatan tanpa mengubab saat jatub tempo pembayaran.
(5) SKPDKB, SKPDLB dan SKPDN PBB Perdesaan dan perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak bisa diajukan
Keberatan.
Pasal 13
Bentuk formulir yang digunakan dalam rangka pengajuan dan
penyelesaian keberatan sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Bupati ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar^ setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah
Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 54 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan, komunikasi dan Informatika Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 54 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Pencapaian Target Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa agar Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat memberikan
pelayanan yang berkualitas dalam bidang kesehatan kepada
masyarakat, perlu menyusun penerapan pencapaian target
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penerapan Pencapaian Target Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Penerapan Pencapaian Target Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
yang meliputi
SPM Bidang Kesehatan,
Pengorganisasian, dan
Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 55 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja,
tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi,
prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif
lainnya dengan dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah dan memperoleh persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa tunjangan kesejahteraan merupakan
perbaikan penghasilan diberikan dalam rangka
peningkatan prestasi kerja pejabat negara dan
pegawai negeri sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
dengan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Tunjangan Kesejahteraan Daerah Pemerintah Kota
Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun
2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penerima TKD; Mekanisme Pemberian TKD; Pembiayaan; Ketentuan Lainnya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeloaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu mengatur pengadaan, pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, kewajiban, hak dan larangan, formasi, dan pengadaan pegawai blud tidak tetap, pengangkatan pegawai blud tidak tetap, pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pemberhentian pegawai blud rsud/rsjd, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2013.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 55 Tahun 2013
RETRIBUSI JASA USAHa - RETRIBUSI PELAYANAN TERMINAL
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2013/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
Khususnya Retribusi Pelayanan Terminal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24, 29, 32, 33,
34, 35, 36, 38, 39, 41, 43, 44 dan 45 Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
Khususnya Retribusi Pelayanan Terminal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi, pembayaran retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 55 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Sungai Dan Danau Dengan Kapal Sungai Dan Danau Dalam Wilayah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum bagi masyarakat, khususnya dalam bidang transportasi angkutan sungai dan danau dengan kapal sungai dan danau dalam wilayah kabupaten sintang, dipandang perlu pengaturan besaran tarif yang dapat terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 1996, UU No.8 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, PP No.1 Tahun 1998, PP No.81 Tahun 2000, PP No.51 Tahun 2002, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.61 Tahun 2009, PP No.20 Tahun 2010, Kepmenhub No.KM 73 Tahun 2003, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.4 Tahun 2012, Perda Sintang No.5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum , Tarif Angkutan Sungai Dan Danau Dengan Kapal Sungai Dan Danau, Besaran Tarif, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 55 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Di Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat