ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, kewajiban, hak dan larangan, formasi, dan pengadaan pegawai blud tidak tetap, pengangkatan pegawai blud tidak tetap, pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pemberhentian pegawai blud rsud/rsjd, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, pembiayaan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat