PERBUP Kab. Paser No. 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Paser No. 84 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor
63 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN, KAWASAN
PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf b
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Nomor 49), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Paser tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Paser;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang
Penetapan Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 49).
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG RINCIAN
TUGAS DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN KABUPATEN PASER.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan
terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten
Klaten, perlu meningkatkan kewaspadaan dini di di Kabupaten
Klaten; bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan
terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten
Klaten, perlu meningkatkan kewaspadaan dini di di Kabupaten
Klaten; bahwa dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan
pedoman pelaksanaan kewaspadaan dini masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 74 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah
Bab III Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Bab IV Pelaksanaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
UU No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
UUDrt No. 6 Tahun 1958 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran-Negara 1958 No. 116)
Undang-undang (UU) tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
ABSTRAK:
a.bahwa sering terjadi seorang anggota Angkatan Perang dalammelaksanakan tugasnya baik di dalam maupun di luarpertempuran menunjukkan sifat-sifat kepahlawanan melebihi danmelampaui panggilan kewajiban, sifat-sifat mana merupakansifat-sifat istimewa yang menjadi kebanggaan bagi seluruhAngkatan Perang;b.bahwa adakalanya pula terjadi seorang anggota Angkatan Perangmenyumbangkan jasa baktinya melebihi panggilan kewajibansehingga oleh karenanya memberikan keuntungan-keuntunganluar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang;c.bahwa sering juga seorang warga-negara Indonesia bukananggota Angkatan Perang dapat melakukan tindakan-tindakanyang tersebut pada sub a di atas sehingga perlu mendapatpenghargaan yang wajar dari Negara;d.bahwa sifat-sifat dan jasa bakti tersebut di atas merekaditunjukkan semata-mata terdorong oleh keinsyafan berbaktikepada Negara disertai dengan keikhlasan pengorbanan yangsebesar-besarnya dan oleh karena itu perlu diberikan pengakuandan penghargaan yang sewajarnya berupa pemberian tanda-tandakehormatan e.bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pulasuatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat kepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggota Angkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusadan Bangsa
e.bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pulasuatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifatkepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggotaAngkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusadan Bangsa
Kepada anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat yangditentukan dalam Undang-undang ini diberikan anugerah kehormatanberupa Bintang Sakti untuk sifat-sifat kepahlawanan atu Bintang Darmauntuk jasa bakti. Kepada anggota Angkatan Perang yang menunjukkan keberanian danketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalampelaksanaan tugas militer di dalam maupun di luar pertempuran tanpamerugikan tugas pokok diberikan anugerah tanda kehormatan berupasuatu bintang kepahlawanan bernama "Bintang Sakti".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 1958.
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pembinaan Pemeliharaan Materiil di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 66, BN.2014/No.1599, peraturan.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Pembinaan Pemeliharaan Materiil di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
Bahwa sebagai usaha untuk menyempurnakan pertahanan negaraperlu mengadakan peraturan tentang pengerahan tenaga untukAngkatan Perang atas dasar wajib-militer sebagai pelaksanaan daripada Undang-undang Pertahanan untuk dapat mengikut-sertakansegenap warga-negara Republik Indonesia secara aktip dalampertahanan negara
a.pasal 5, 9, 10 dan 11 Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentangpertahanan negara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 84);b.Pasal 124, 125 dan 129 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;c.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PENDAFTARAN.
BAB III PENYARINGAN
BAB IV PENGUJIAN KESEHATAN
BAB V PEMILIHAN.
BAB VI PEMASUKAN KE DALAM ANGKATAN PERANG
BAB VII DINAS WAJIB-MILITER
BAB VIII DALAM DINAS
BAB IX LUAR DINAS
BAB X KEDUDUKAN HUKUM MILITER-WAJIB
BAB XI BEKAS MILITER-WAJIB
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 1958.
Diubah dengan Perpu No. 40 Tahun 1960; dan
Dicabut dengan UU No. 2 Tahun 1988
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 67, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberian Bintang Gerilya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat