Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. bahwa Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial membutuhkan pelayanan sosial untuk memulihkan fungsi
sosialnya untuk mencapai kemandirian dan menjaga kelangsungan hidupnya;
c. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3670);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4430);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4419);
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3177);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3206);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4768);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4894);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 ten tang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2011 Nomor 913);
24. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Daya Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
25. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2012 Nomor 1217);
. 26. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Karban Penyalagunaan Napza (Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2012 Nomor
1218);
27. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014 tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial (Berita Negara Republk Indonesia Tahun
. 2015 Nomor 43);
.28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Maksud penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah · dan masyarakat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial, bertujuan:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat;
b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian masyarakat;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
e. meningkatkan kernampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No. 2 seri E No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa secara geografis, geologis, hidrologis, dan demografis, Kabupaten Kendal merupakan wilayah rawan bencana yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi masyarakat dan bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat serta upaya penanggulangan bencana dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kendal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2009; Perda Kab Kendal No. 11 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No. 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No. 6 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No. 19 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No. 20 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No. 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan umum yang menjelaskan tentang definisi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, dll
- Asas, Prinsip dan Tujuan
- Tanggung Jawab dan Wewenang
- Hak dan Kewajiban Masyarakat
- Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
- Pengawasan
- Pemantauan dan Evaluasi
- Ketentuan Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena wilayah Kabupaten Bone Bolango memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan terjadinya bencana yang menyebabkan kerusakan lingkungan kerugian harta benda, dampak prikologis dan korban jiwa yang keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan di daerah, serta untuk upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan terpadu di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, prinsip dan tujuan, tanggung jawab dan wewenang, partisipasi masyarakat, lembaga usaha dan lembaga internasional, penyelenggaraan penanggulangan bencana, kerjasama, pengelolaan bantuan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi, pengawasan, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 68 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 2 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan
pembangunan dapat menerima partisipasi masyarakat
dalam bentuk sumbangan dari pihak ketiga baik berupa
uang, barang bergerak maupun tidak bergerak yang
diberikan secara ikhlas, tidak mengikat dan perolehannya
tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan;
bahwa mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Solok
Selatan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumbangan Pihak
Ketiga didasarkan pada peraturan perundang-undangan
yang sudah dicabut maka perlu dilakukan penyesuaian
materinya dengan peraturan perundang-undangan yang
masih berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah
Kabupaten Solok Selatan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2013
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. BENTUK SUMBANGAN
3. KETENTUAN PENGELOLAAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG SANTUNAN KEMATIAN MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2016
SUMBANGAN - PIHAK - KETIGA - KEPADA - PEMERINTAH - DAERAH - KABUPATEN - BANDUNG - BARAT
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2016/2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa sumbangan pihak ketiga sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat merupakan pilar utama dalam upaya mendukung pembangunan daerah, guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di daerah dengan belum tersedianya perangkat peraturan perundang-undangan daerah untuk mengakomodir partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah menjadi kendala bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam pembangunan daerah berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 41 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 3 Tahun 1978; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendgari No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Bandung Barat No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumbangan Pihak Ketiga; Pengawasan dan Pembinaan; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendgari No. 21 Tahun 2011
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa masalah sosial di Kabupaten Lamandau terus
meningkat dan semakin kompleks, sehin^a diperlukan
upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dan masyarakat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi
penyandang masalah sosial perlu mendapat prioritas
sesuai dengan yang dibutuhkan. Sesuai ketentuan dalam Lampiran huruf F UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, disebutkan urusan sosial merupakan urusan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang
menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah,
sehingga diperlukan pengaturan terhadap
penyelenggaraan sosial.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; PP No 31 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Lamandau No. 11 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TANGGUNGJAWAB PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL;
BAB III PENYELENGGARAAN;
BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB V KERJASAMA;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengantisipasi risiko bencana kebakaran
yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup,
tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat
diperlukan adanya upaya penyelenggaraan pencegahan
dan penanggulangan kebakaran secara sistematis,
terencana, terkoordinasi dan terpadu.
Kabupaten Kebumen sedang menuju
pertumbuhan pembangunan dan membutuhkan sebuah
perencanaan yang sifatnya terpadu, terkoordinasi dan
menyeluruh dalam menanggulangi kebakaran. Untuk memberikan kepastian hukum dalam
rangka pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan
kebakaran di Kabupaten Kebumen, diperlukan
pengaturannya dalam suatu peraturan daerah. Karena itu diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 28 Tahun 2002;
UU Nomor 30 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 38 Tahun 2007;
PP Nomor 14 Tahun 2012;
Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/M/PRT/2008;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun
2004;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2010;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2010;
1.Ketentuan Umum 2.Objek Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran 3.Klasifikasi Risiko Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung 4.Pencegahan Kebakaran 5.Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 6.Penanggulangan Kebakaran 7.Peran Serta Masyarakat 8.Pengendalian 9.Pembinaan 10.Penyidikan 11.Ketentuan Pidana 12.Ketetntuan Peralihan 13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3733);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Derah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 3381); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 26);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 36);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH, KELEMBAGAAN, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA INTERNASIONAL, PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, PENDANAAN DAN PENGELOLAAN PENANGGULANGAN BENCANA, PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PENYELESAIAN SENGKETA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
54 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki kondisi geografis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya baik bencana yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia terutama bencana alam seperti banjir, kebakaran hutan, kebakaran lahan dan kebakaran lingkungan pemukiman, tanah longsor, angin puting beliung, kekeringan, serta dampak gagalnya teknologi, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa. Bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN;
BAB III TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG;
BAB IV STATUS DAN TINGKAT BENCANA;
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT SERTA LARANGAN;
BAB VI PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN;
BAB VII PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA;
BAB VIII PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA;
BAB IX PENGAWASAN;
BAB X PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat