Peraturan Presiden (Perpres) NO. 94, LN.2020/No.211, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak. Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Tunjangan - Jabatan - Fungsional - Asesor - Manajemen - Mutu - Industri
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 93, LN.2020/No.210, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerjar Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada APBN sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Hak - Keuangan - Fasilitas - Direktur Eksekutif - Direktur - Manajemen Pelaksana - Kartu - Prakerja
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 81, LN.2020/NO.177, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang terdiri dari hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial. Hak keuangan tersebut diberikan sesuai besaran yang ditetapkan dalam Perpres ini dan diberikan setiap bulan yang sifatnya bersih atau neto. Hak keuangan dan fasilitas tersebut, diberikan terhitung sejak Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diangkat dan melaksanakan tugas.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 70, LN.2020/NO.153, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi,pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan Kepres Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penilai Pemerintah bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Syarat - Tata Cara - Pemberian - Penghargaan - Penghormatan - Pelindungan - Pemenuhan - Hak - Penyandang - Disabilitas
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 67, LN.2020/NO.143, JDIH.SETNEG.GO.ID : 13 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Syarat dan Tata Cara, Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perpres ini mengatur mengenai Syarat dan Tata Cara, Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pemberian Penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Pemberian penghargaan dapat diberikan dalam bentuk lencana, trofi, piagam, dan/atau penghargaan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 62, LN.2020/NO.118; JDIH.SETNEG.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
HAK - KEUANGAN - FASILITAS - KETUA - ANGGOTA - DEWAN - PENGAWAS - KPK
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 61, LN.2020/NO.108, JDIH.SETKAB.GO.ID : 9 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK yang diberikan setiap bulannya. Ketua dan Dewan Pengawas KPK diberikan hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras. Selain hak keuangan, Ketua dan Dewan Pengawas KPK diberikan fasilitas lainnya berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, dan tunjangan hari tua.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Gaji - Upah - Hak Keuangan - Anggota - Badan Pelaksana - Dewan Pengawas - BPKH
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 49, LN.2020/NO.85, JDIH.SETNEG.GO.ID : 8 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Perpres tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji/BPKH.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji; PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji; dan Perpres Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji.
Perpres ini mengatur mengenai gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas BPKH. Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas memperoleh penghasilan sesuai dengan tanggung jawab serta tuntutan profesionalisme yang diperlukan dalam menjalankan tugas di dalam BPKH. Penetapan penghasilan tersebut dilakukan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPKH, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 42, LN.2020/NO.74, JDIH.SETKAB.GO.ID : 16 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga dan kinerja pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah demi terselenggaranya tata kelola pengelolaan keuangan yang baik.
Dasar hukum perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur Sanksi merupakan hukuman yang dikenakan oleh Pemerintah kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Penghargaan merupakan apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negaraf tembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Adapun Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, kepada kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan danf atau dikenai Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
Perpres ini mencabut Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.
Ketentuan mengenai pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi berdasarkan hasil penilaian kepada kementerian negara/lembaga atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha; dan pemerintah daerah atas kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 29, LN.2020/NO.43, JDIH.SETKAB.GO.ID : 8 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat