KELANGKAAN PROFESI DOKTER - TAMBAHAN TUNJANGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/NO. 512, TBD.2021 LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Tunjangan Karena Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Penata Anasthesi.
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diberikan Tambahan Tunjangan Kelangkaan Profe.si Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Penata Anasthesi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Uridang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1141/MENKES /PER/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/III/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Tunjangan Karena Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Penata Anasthesi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
|