TATA CARA - PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ADD - HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN PEMERINTAHAN DUSUN - INSENTIF RUKUN TETANGGA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DUSUN (ADD),BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN PEMERINTAHAN DUSUN SERTA INSENTIF RUKUN TETANGGA
ABSTRAK: |
- Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan tata cara dan penetapan rincian ADD, bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan ketentuan ayat (5) Pasal 81 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Perppu No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap Pemerintah Dusun perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD),Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Dusun serta Insentif Rukun Tetangga, meliputi: Sumber Dana; Tata Cara Pengalokasian Dana; Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan; Penyaluran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup No. 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian ADD, Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Dusun serta Insentif RT, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 hlm.
|