PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO - KABUPATEN TEBO
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak setiap warga salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan badan usaha milik daerah secara efektif dan efesien;
Pengelolaan air minum yang merupakan hajat hidup orang banyak harus dilakukan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan umum dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014, maka PDAM tirta muaro perlu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 37 tahun 2018
Perda ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo, meliputi; Perubahan nama bentuk hukum; Asas maksud dan tujuan; Permodalan; Tata cara penyertaan modal; Logo kedudukan dan lingkup usaha; Organ dan kepegawaian; Tata cara evaluasi; Rencana kerja dan laporan; Laba perusahaan; Pinjaman; Komite Audit dan Komite lainnya; Tarif; Restrukturisasi; Pebubaran dan perubahan bentuk hukum; Kepailitan; Dana pensiun; Asosiasi; Pembinaan; Penilaian tingkat kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perda Kab. Tebo No. 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan PDAM Tirta Muaro Kab. Tebo;
b. Perda Kab. Tebo No. 2 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Muaro, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan, fasilitas dan/atau jasa produksi atau insentif pekerjaan; susunan, tugas dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta cuti pegawai, diatur dengan Peraturan Direksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas; penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota; seleksi; penghasilan Direktur; cuti; penerimaan pegawai PDAM Tirta Muaro; pengadaan barang dan jasa BUMD; tata cara penyampaian dan penyebarlauasan laporan tahunan Dewan Pengawas; tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi, diatur dalam Peraturan Bupati.
41 hlm; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Mura No. 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja Perusahaan Daerah Mura Makmur dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, maka Perda Kabupaten Musi Rawas No. 17 Tahun 2006 perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 17 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan karir direktur dan
dewan pengawas atas dasar kinerja dan untuk
menjaga Kelangsungan Pengelolaan BUMD Kabupaten Kutai Barat dalam
upaya untuk pemenuhan kebutuhan air bersih di
Kabupaten Kutai Barat, serta mampu memberikan
nilai tambah bagi kemajuan Perekonomian
Kabupaten Kutai Barat, dibutuhkan Direktur yang professional,berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi serta untuk mewujudkan suatu proses pergantian direktur secara baik, maka disusun suatu mekanisme pengangkatan dan pemberhentian direktur yang akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan, PP No.54 Tahun 2017.
Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur dilaksanakan berdasarkan
pada prinsip:
a. Profesionalisme; dan
b. tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Govermance).
Proses pengangkatan di mulai dari
a. Pelaksanaan Seleksi
b. Melengkapi syarat
c. Penjaringan Calon
d. Uji Kelayakan dan Kepatutan
e. Penilaian
f. Pemaparan Visi dan Misi serta Wawancara di Hadapan
Bupati/Tim Penguji
g. Pemaparan Visi dan Misi di Hadapan DPRD
h. Penetapan
i. Pelantikan
Pemberhentian direktur:
a. Adanya Alasan Pemberhentian
b. Usulan Pemberhentian
c. Pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI
PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Magelang No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
perekonomian daerah dan guna mengoptimalkan
operasional serta memperluas cakupan pelayanan
bagi Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan
Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal
Bab IV Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal
Bab V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat di daerah yaitu dengan menggerakan aktivitas perekonomian daerah, salah satunya berupa pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah; dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Pemalang yang bergerak khususnya di bidang perbankan; dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata kelola perusahaan yang baik sehingga perlu ditinjau kembali; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang (PT. BPR Bank Pemalang); jangka waktu berdirinya PT. BPR Bank Pemalang; asas, maksud, dan tujuan; prinsip pengelolaan kegiatan usaha; fungsi, tugas dan kegiatan usaha; sumber pendanaan; organ PT. BPR Bank Pemalang; rapat dewan komisaris dan direksi; kepegawaian; aset hak dan kewajiban; perencanaan dan pelaporan; tahun buku, penetapan dan pembagian laba bersih; penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan; pembubaran dan likuidasi; divestasi; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; pembinaan; kerjasama; dan perhimpunan BPR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang yang dibentuk untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka menciptakan peningkatan ekonomi guna menunjang Pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mendatangkan kesejahteraan dan memberikan dampak keadilan sosial yang baik maka perlu diambil langkah untuk pencegahan kerugian daerah; bahwa dalam pelaksanaan jalannya perusahaan terdapat masalah investasi dan tingkat kesehatan perusahaan yang membuat Pemerintah Daerah terus memberikan penyertaan modal namun tidak memberikan keuntungan bagi daerah sehingga perlu dibubarkan untuk menjawab temuan terhadap penyajian laporan keuangan Kabupaten Kupang; bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk status Pembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang maka diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang.
Dasar hukum peraturan terebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembubaran Perusahaan Daerah; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
4 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
Perusahaan Umum Daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah. Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka dalam manajemennya rentan menimbulkan masalah hukum, sering tercipta suasana yang tidak kondusif, sehingga perusahaan tidak dapat berperan sebagaimana tujuan pendiriannya. Hal tersebut dikarenakan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka, dalam implementasinya kerap menimbulkan multi tafsir oleh berbagai pihak dan kurang memberikan kepastian hukum, sehingga perlu ditinjau kembali untuk disempurnakan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2005; Perda Kolaka No. 4 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang perusahaan umum daerah aneka usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan kantor dan anak perusahaan; maksud dan tujuan; bidang usaha; bupati ; direksi; badan pengawas; kepegawaian; tahun buku, laporan keuangan, dan rencana kerja/rencana anggaran; pengalokasian laba perusahaan dan dana operasional; pengelolaan barang perusahaan; pembubaran perusahaan; serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Peraturan Bupati
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018
PERDA Kab. Sukamara No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara
Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Artha Sukma (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan
investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk
memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat
lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam
bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan
dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013
tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten
Sukamara, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara telah
menetapkan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten
Sukamara sampai dengan Tahun 2018 sebesar
Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah). bahwa dalam upaya memenuhi struktur permodalan,
memenuhi biaya operasional perusahaan,meningkatkan
kinerja dan memperluas cakupan usaha dengan harapan
mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah
Kabupaten Sukamara dalam bentuk Pendapatan Asli
Daerah, Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan
penyertaan modal daerah sampai dengan tahun 2026,
sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang
penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara perlu
diubah dan disesuaikan. Dengan perubahan bentuk badan hukum PD BPR
Artha Sukma Sejahtera menjadi PT. BPR Artha Sukma
(Perseroda), segala bentuk administrasi yang berhubungan
dengan perusahaan dimaksud harus menyesuaikan menjadi
PT. BPR Artha Sukma (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13
Tahun 2017; Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor
14/1.Kep.GBI/DPG/2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat