Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya pelaksanaan Pemerintahan Lembang yang berdaya guna dan berhasil guna maka perlu segera diadakan pemilihan Kepala Lembang; bahwa demi lancarnya Pemilihan Kepala Lembang yang langsung, jujur, adil aman dan tertib dan sesuai dengan asas demokrasi maka pencalonan dan pemilihan Kepala Lembang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Pemekaran Lembang dan/atau Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG PEMILIHAN KEPALA LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 70 Tahun 2008 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 70 Tahun 2008 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar penyelenggaratn
Pemerintahan Desa percepatan pembangunan desa
dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat, maka dipandang perlu untuk
membentuk beberapa desa dalam wilayah
Kabupaten Konawe Utara. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
UU No. 32 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Batas, Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk
4. Kedudukan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa
5. Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat;
b. bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai tata kerja, rincian tugas dan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur; Pada saat mulai berlaku peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2013
PEMBERDAYAAN - BADAN PENGAWASAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2007/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERDAYAAN BADAN PENGAWASAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda maka perlu diterbitkan Perbup tentang Pemberdayaan Badan Pengawasan Daerah Kabu. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimarra diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2002; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN BADAN PENGAWASAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi; PENYELENGGARAAN PENGAWASAN
ATAS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI; PENGANGGARAN DAN SARANA PENGAWASAN; KETBNTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2007.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Perda No. 39 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota, Perda No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Perda No. 41 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya di Sungai dan Danau Lintas Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2001, Nomor 40 Tahun 2001, Dan Nomor 41 Tahun 2001
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 107 Tahun 2007, Permendagri No. 108 Tahun 2007, dan Permendagri No. 109 Tahun 2007 bahwa 3 (tiga) peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan di bidang retribusi daerah telah dibatalkan oleh pemerintah, maka perlu menetapkan perda tentang pencabutan perda tersebut.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 82 Tahun 1999, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmen Kelautan dan Perikanan No. KEP.34/MEN/2003, Kepmenhub No. 73 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini mencabut Perda No. 39 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota, Perda No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Perda No. 41 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya di Sungai dan Danau Lintas Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
Mencabut Perda No. 39 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota, Perda No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Perda No. 41 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya di Sungai dan Danau Lintas Kabupaten/Kota.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Pasar Rakyat di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Pertumbuhan ekonomi merupakan ujung tombak perekonomian Nasional yang perlu ditingkatkan, diantaranya melalui pengelolaan dan pengembangan pasar yang dapat memenuhi permintaan Masyarakat yang usahanya dikelola secara baik. Pasar memiliki peranan yang strategis, selain menciptakan lapangan kerja yang luas juga akan dapat menumbuhkan dunia usaha dan kewiraswastaan baru dalam jumlah banyak yang mempunyai keterkaitan luas dengan sektor produksi dan jasa lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup, Fungsi dan Pengelolaan Pasar; Fasilitas Pasar; Penggolongan Klasifikasi Kelas Pasar, Nama Pasar dan Pengaturan Jenis Dagangan; Penggunaan Tempat Pasar; Hak Kewajiban dan Larangan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
13 Hlmn. Penjelasan 3 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat