Organisasi - Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 10, BN 2024 (176); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta sudah tidak
sesuai dengan struktur organisasi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1798), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Universitas Sulawesi Barat
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 9, BN 2024 (180); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2017 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Bara
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukumdan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41
Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Sulawesi Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 805), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 8, BN 2024 (169); 46 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 7, BN 2024 (146); 5 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2024
PErubahan - organisasi - tata kerja - politeknik negeri jember
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 6, https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3396
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Jember dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat, perlu melakukan pembentukan Jurusan Bisnis pada Politeknik Negeri Jember
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2012, PP Nomor 4 Tahun 2014, Perpres Nomor 62 Tahun 2021, Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember
6 hlm; 4 hlm batang tubuh, 2 hlm lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Lhokseumawe
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 5, BN 2024 (128); 20 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Lhokseumawe sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri
Lhokseumawe sudah tidak sesuai lagi dengan struktur
organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik
Negeri Lhokseumawe (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 668), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 4, BN 2024 (120); 43 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Statuta Universitas Bangka Belitung sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan kebijakan penyelenggaran
pendidikan tinggi pada Universitas Bangka Belitung
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbud NOmor 139 Tahun 2014; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai indentitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Statuta Universitas Bangka Belitung
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun2017 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 60), dicabut dandinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 3, BN 2024 (119); 44 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Tadulako
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2015 tentang Statuta Universitas Tadulako, sudah
tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan
penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas
Tadulako sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbud NOmor 139 Tahun 2014; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai indentitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Statuta Universitas Tadulako
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas
Tadulako (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 642), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
standar satuan biaya - operasional - pendidikan tinggi - KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 2, BN 2024 (47); 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan kebutuhan pengaturan dan kebijakan penerapan standar satuan biaya pendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2012, PP Nomor 4 Tahun 2014, Perpres Nomor 26 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2020; PP Nomor 22 Tahun 2023; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Perpres Nomor 62 TAhun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur penetapan dan penghitungan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi, uang kuliah tunggal,
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
besaran - persyaratan - tata cara - PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 1, BN 2024 (5); 84 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Pasal 24 Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TataCara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak, perlu mengatur terkait kriteria dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dan pengaturan terkait besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2023; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dijadikan pedoman bagi seluruh jenis penerimaan negara bukan pajak di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat