PErubahan - organisasi - tata kerja - politeknik negeri jember
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 6, https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3396
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Jember dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat, perlu melakukan pembentukan Jurusan Bisnis pada Politeknik Negeri Jember
- Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2012, PP Nomor 4 Tahun 2014, Perpres Nomor 62 Tahun 2021, Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022.
- Peraturan menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
- Peraturan menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember
- 6 hlm; 4 hlm batang tubuh, 2 hlm lampiran
|