standar satuan biaya - operasional - pendidikan tinggi - KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 2, BN 2024 (47); 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan kebutuhan pengaturan dan kebijakan penerapan standar satuan biaya pendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
perlu diganti
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2012, PP Nomor 4 Tahun 2014, Perpres Nomor 26 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2020; PP Nomor 22 Tahun 2023; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Perpres Nomor 62 TAhun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
- Peraturan ini mengatur penetapan dan penghitungan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi, uang kuliah tunggal,
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- 18 hlm; hlm 1 sd 12 batang tubuh, hlm 13 sd 18 lampiran
|