Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Melalui Penerapan Teknologi Informasi
ABSTRAK:
1. Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. 3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Timur. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. 6. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah bagian atau subordinat SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program. 7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kolaka Timur. 8. Bagian Humas dan Pro
tokoler adalah Bagian Humas dan Protokoler di Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur. 9. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah merupakan dokumen perencanaan daerah dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015, dalam upaya perwujudan dan pencapaian visi dan misi daerah secara bertahap di Kabupaten Kolaka Timur. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan Bupati. 11. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut KUA adalah rencana dokumen yang memuat kebijakan pendapatan
, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 12. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebut • (PPAS) adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. 13. Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi. 14. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu a tau lebih unit kerja · pada OPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya, baik yang berupa personal, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembara Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 700);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur Di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4081);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 517);
14. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur
Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
15. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ASAS, MAKSUD TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KEDUDUKAN,
BAB III KEBIJAKAN DAN STRATEGI,
BAB IV PERENCANAAN,
BAB V SUMBER DAYA MANUSIA,
BAB VI KOORDINASI,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi pemerintah daerah, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Usaha Terminal Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan sarana dan prasarana terminal dalam
kerangka pelayanan jasa angkutan barang mengalami
perkembangan, yang penggunaan dan pemanfaatannya
perlu dilakukan penyesuaian tentang struktur dan besaran
tarif retribusi berdasarkan peinsip demokrasi, pemerataan
dan keadilan serta peran serta masyarakat dan
akuntabilitas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Usaha Terminal di
Kabupaten Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah TK II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3259);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438 );
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, TambeJuan Lembaran Negara RepubUk Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia l^omor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakliir dengan Undang - Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembarein Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintsih Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dim Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5161, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 694);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
Urusan Pemerintahian yang menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011
tentang Retribusi Jsisa Usaha Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2014 tentang perubahan
atas Peraturan Daerah no 5 tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha Kabupaten Kolaka
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI,
BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN,
BAB IV INSTANSI PEMUNGUT,
BAB V KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIIR MINUM
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan AIir Minum Kabupaten Jepara Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah
Pengembangan Sistem penyediaan Air Minum di
Kabupaten -Jepara merupakan tanggung jawab
Pemerintah Kabupaten Jepara yang diselenggarakan
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air
minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas,
syarat kuantitas, syarat kontinuitas dan syarat
keterjangkauan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum,
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum disusun dan ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah melalui Konsultasi Publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Jepara Tahun 2015-2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerlntah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan bupati jepara tentang kebijakan
dan strategj daerah pengembangan s!stem
penyediaan air minum kabupaten jepara 2015-2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 26 Tahun 2015
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 40 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 38 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 26 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Mencabut :
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 28 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Gunungkidul No.2 Tahun 2013 ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Perberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Masjid Agung Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberdayakan Masjid Agung Jawa Tengah yang
dibangun di atas tanah wakaf dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Terigah Nomor 34 Tahun
2011 tentang Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan hasil
evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Masjid Agung Jawa
Tengah lebih operasional sebagai tempat ibadah bagi Umat
Islam, kegiatan keagamaan dan sebagai sarana pendidikan dan
da'wah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud
huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pengelolaan Masjid Agung Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri. dan Menteri Agama Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, pembina, dewan penasehat, dewan pengawas, dewan pelaksana, tata kerja, kepegawaian, keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2011 dicabut.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu melakukan penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2007. Peraturan ini menambah beberapa pasal dan ayat yaitu pada Pasal 1 ditambahkan delapan angka, pada Pasal 8 ditambahkan satu ayat baru yakni 8A, pada Pasal 9 ditambahkan ayat (3A) dan ayat (5), pada Pasal 13 ditambahkan ayat (2A), pada Pasal 14 ditambahkan ayat (2A), pada Pasal 70 ayat (1) menyisipkan ayat 4A, pada Pasal 78 ditambahkan ayat (4A), pada Pasal 100 disisipkan ayat 7A dan 9A. Selain itu juga menambah Pasal 49A, 56 baru, Pasal 58A, 70A, 70B,70C, 70D, 71A, 71B, 71C, 71D, 71E, 94A, 99A,99B, 99C, 99D, 100A, 110A. Peraturan ini juga menghapus Pasal 14 ayat (3), Pasal 56, pada Pasal 92 ayat (3) huruf b dan d, Pasal 100 ayat (12).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang standar operasional prosedur pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dapat lebih tepat, cepat, efisien, dan transparan perlu adanya Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 201 O ten tang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
11. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 35).
PATEN meliputi :
a. Pelayanan Perizinan; dan
b. Pelayanan Non Perizinan.
Camat wajib melaporkan pelaksanaan PATEN setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD No 26 Seri g1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Ke Desa 2015
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (3) PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo kepada Desa Tahun Anggaran 2015:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
3. UU No 33 Tahun 2004:
4. UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Penggati UU No 2 Tahun 2014:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 113 Tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2014:
Perbup No 9 Tahun 2015.
Bagian Dari Hasil Pajak clan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo Kepada Desa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 4.641.502.000,- (empat milyard enam ratus empat puluh satu juta lima ratus dua ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat