PERBUP Kab. Kulon Progo No. 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo No. 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2011.
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo No. 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 30 Tahun 2011
JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN JAMINAN PERSALINAN - PETUNJUK PENGGUNAAN DANA PROGRAM
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2011/NO.1030
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan bagi
masyarakat miskin, telah digulirkan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal); bahwa dalam upaya meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin, sasaran program, akuntabilitas,
efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan
(Jampersal), perlu mengatur penggunaan dana Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan
Jaringannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat dan Jaminan Persalinan Di Puskesmas dan Jaringannya
di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
631/Menkes/Per/III/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, tarif, pengelolaan dana Jamkesmas dan Jampersal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 28 Tahun 2011
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN DANA ASKES SOSIAL BAGI PELAYANA KESEHATAN PESERTA PT. ASKES (PERSERO) DAN ANGGOTA KELUARGANYA DI RSUD TELUK KUANTAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Askes Sosial Bagi Pelayanan Kesehatan Peserta PT. ASKES (Persero) dan Anggota Keluarganya di RSUD Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menunjang ketertiban dan kelancaran serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta PT. Askes (Persero) dan anggota keluarganya, dan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Monteri dalam Negeri Republik Indonesia 616.A/MENKESISKBNI/2004 dan Nomor 155 A Tahun 2004 tentang Tarif dan Tatalaksana PeIayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah bagi pesena PT (Persero) Askes dan anggota keluarganya perIu mengatur Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Askes Sosial Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TeIuk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten PeIaIawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan HiIir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan pengelolaan Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana teIah dilakukan beberapa kaIi perubahan, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang System Jaminan Sosial Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran-Negara RepublikIndonesiaJahun 2009, Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072); Peraturan Pemerintah "Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keIuarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3456); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Persediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembafan Negara Nomor 3781); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82,. Tambahan Lembaran Negara Nomor4737); Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia 616.A/MENKES/SKBNI/2004 dan Nomor 155 Tahun 2004 tentang Tarif dan TataIaksana Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit Umum Daerah bagi Peserta PT Askes (Persero) dan anggota keluarganya; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 686/MENKESISKNI12010 Tanggal 2 Juni 2010 tentang Pedoman PeIaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman pelaksanaan sistem pmbiayaan dan penggunaan dana askes sosial bagi pelayana kesehatan peserta pt. askes (persero) dan anggota keluarganya di rsud teluk kuantan kabupaten kuantan singingi. Bertujuan sebagai pedoman dan petunjuk dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2011/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo (Hospital By Laws)
ABSTRAK:
bahwa agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Wonosobo dapat berjalan dengan tertib dan lancar perlu mengatur dan menyusun hospital by laws; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2O04; Undang Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Daemh Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 12 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peraturan Internal Korporate
Bab III Kedudukan, Tugas dan Wewenang Direktur
Bab IV Syarat Menjadi Direktur
Bab V Pemberhentian Direktur
Bab VI Pembantu Direktur
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2011.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kusto, Non Kusta dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat khususnya masyarakat miskin, Pemerlntah menyelenggarakan Program lamlnan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah dan Jaminan Persalinan;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan, sasaran program, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Jamlnan Kesehatan Masyarakat kuota, non
kuota dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan jaringannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat kuota, non kuota dan Jaminan Persallnan di Puskesmas dan jaringannya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 686/MENKES/SK/Vl/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2010;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/PER/111/2011tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Serl D);
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 10 Seri D);
Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman teknis bagi semua pihak yang terkait dengan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat kuota, non kuota dan Jamlnan Persallnan di Puskesmas dan jarlngannya.
Petunjuk teknis sebagaimana dlmaksud pada ayat (1) meliputi:
BAB I HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
BAB II PELAYANAN KESEHATAN
BAB III OBAT, BAHAN HABIS PAKAI DAN LOGISTIK PELAYANAN
BAB IV PENDANAAN
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kuota dan Non Kuota di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat