Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman teknis bagi semua pihak yang terkait dengan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat kuota, non kuota dan Jamlnan Persallnan di Puskesmas dan jarlngannya. Petunjuk teknis sebagaimana dlmaksud pada ayat (1) meliputi: BAB I HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA BAB II PELAYANAN KESEHATAN BAB III OBAT, BAHAN HABIS PAKAI DAN LOGISTIK PELAYANAN BAB IV PENDANAAN BAB V PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat