Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiiikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai
Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018
PERWALI Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perwal No. 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, maka perlu dilakukan pengaturan tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan kompetitif
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014
Prinsip Seleksi, Persiapan Seleksi, Pelaksanaan Seleksi, Penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Pemerintah Kota Yogyakarta
17 HLM; Lampiran : 9 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BPOM No. 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Diubah dengan :
Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 15, BN.2018/No. 958, jdih.pom.go.id : 22 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Batang No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Mengubah :
PERBUP Kab. Batang No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2017 tentang PEmberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa indikator pengurangan dalam Lampiran II angka 1, angka 5, angka 15, angka 16, angka 17 , angka 18 dan angka 20 huruf a, huruf b, huruf c serta penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan di Lngkungan Pemerintah Kab Batang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomro 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2017; Perbup Batang No 35 Tahun 2014; Perbup Batang No 2 Tahun2 017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan pada Pasal 3 dan Pasal 4 yakni Pasal 3A, perubahan pada Pasal 7, perubahan pada Pasal 9, perubahan pada ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal 10 ditambah 1 huruf yakni huruf d, perubahan pada Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c dihapus, perubahan pada Pasal 13 ditambah 1 ayat yakni ayat (4), dan perubahan pada Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya pembuangan di Kabupaten Mamasa meningkat pula jumlah kegiatan penghasil limbah yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya;
b. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik , melindungi kualitas tanah dan air permukaan dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air;
c. bahwa untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kualitas air serta mencegah kerusakan lingkungan hidup akibat pencemaran air limbah domestik perlu dilakukan pengelolaan air limbah domestik;
d. bahwa untuk maksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Mamasa.
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 7 Tahun 2012; PP No. 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. : 14/PRT/M/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2016; Perbup Mamasa No. 32 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, yaitu:
1. Asas, Tujuan, dan Sasaran
2. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3. Pengelolaan Air Limbah Domestik
4. Hak dan Kewajiban Masyarakat
5. Kerjasama
6. Perselisihan
7. Perizinan
8. Larangan
9. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 15 Tahun 2018
Masyarakat - HUkum adat - identifikasi - VERIFIKASI - PENETAPAN - pedoman
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Masyarakat hukum adat merupakan bagian dari keanekaragaman budaya bangsa yang harus diakui, dihormati, dan dilindungi sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945. Kabupaten Mahakam Ulu merupakan salah satu daerah yang terdiri atas beberapa kesatuan masyarakat hukum adat dayak sehingga diperlukan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan serta hak-hak tradisionalnya. Sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan, bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan membentuk panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat; Tata Cara Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Deli serdang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban penatausahaan dan pengelolaan keuangan, serta upaya untuk meningkatkan pengelolaan keuangan dan tata cara pertanggungjawaban realisasi anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, diperlukan adanya pedoman pengelolaan keuangan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang
UU Drt No. 7 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 27 Tahun 2014, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No. 61 Tahun 2007, Kepmenkeu No. 76/PMK.05 Tahun 2008, Kepmenkes No. 1981/MENKES/SK/XII/2010, Permenkeu No. 238/PMK.05/2011, Permendagri No. 64 Tahun 2013, PermenPanRB No. 15 Tahun 2014, Perda Kabupaten Deli Serdang No. 2 Tahun 2008, Perda Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2016, Perbup Deli Serdang No. 2233.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Linkup, Perencanaan Dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, Pelaporan, Dan Pertanggungjawaban, Tarif Layanan, Pembinaan Dan Pengawasan, Evaluasi Dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD BALAI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu,perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 06.H Tahun 2008 tentang Pembentukan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 06) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor berdasarkan target penerimaan Tahun 2018 masih dilaksanakan oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sampai dengan selesainya persiapan dan penyerahan kewenangan pemungutan retribusi terpadu oleh Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat