Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa Koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; Bahwa Koperasi di Kabupaten Rokan Hulu masih perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan sehingga Koperasi dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 25 Tahun 1992; 3. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 34 Tahun 2008; 4. UU RI No. 12 Tahun 2011; 5. UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. PP No. 17 Tahun 1994; 7. PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009; 8. Permen KUKM No. 10/Per/M.KUKM/IX/2015; 9. Permen KUKM No. 17/Per/M.KUKM/IX/2015; 10. Permen KUKM No. 17/Per/M.KUKM/IX/2015; 11. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 40 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembina dan Pengawas; Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan; Biaya Pembinaan dan Pengawasan; Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan; Kewenangan; Iklim Usaha; Jaringan Usaha; Perlindungan Usaha; Prioritas Bidang Kegiatan Ekonomi; Koordinasi; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemda sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pembentukan produk hukum di Daerah juga harus berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagai bagian dari sistem hukum yang utuh.
Dalam rangka keseragaman dan tertib administrasi dalam pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemkab Merangin, maka perlu adanya prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 16 Tahun 2010, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah, meliputi: maksud dan tujuan; asas pembentukan produk hukum daerah; bentuk, jenis, dan materi muatan; perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, dan penomoran registrasi produk hukum daerah; perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Perbup, Peraturan Bersama Bupati, dan Peraturan DPRD; Penyusunan dan Pembahasan Kepbup, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; Pembatalan produk hukum daerah berbentuk Peraturan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 hlm., Lampiran I s.d. III 20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1994 telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010; PP No 100 Tahun 2000 telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2002; PP No 9 Tahun 2003; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015;
- DalamPeraturan Daerah ini diaturtentang;
1. Ketentuanumum;
2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis;
4. Staf Ahli;
5. Kepegawaian:
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Perda Kabupaten Sukoharjo No 2 Tahun 2008 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 No 2, TLD Kabupaten Sukoharjo No 156) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perda Kabupaten Sukoharjo No 3 Tahun 2008 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 No 3, TLD Kabupaten Sukoharjo No 157) diubah dengan Perda Kabupaten Sukoharjo No 10 Tahun 2011 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 No 10, TLD Kabupaten Sukoharjo No 189) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perda Kabupaten Sukoharjo No 5 Tahun 2008 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 No 5, TLD Kabupaten Sukoharjo No 159) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Perda Kabupaten Sukoharjo No 4 Tahun 2008 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 No 4 TLD Kabupaten Sukoharjo No 158) diubah dengan Perda Kabupaten Sukoharjo No 6 Tahun 2015 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 No 6, TLD Kabupaten Sukoharjo No 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangan.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Smart Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
keterpaduan Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha milik
daerah, dan swasta pada satu tempat secara cepat, mudah
terjangkau, aman, dan nyaman, perlu adanya upaya
pengintegrasian pelayanan publik pada Mal Pelayanan
Publik di Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu adanya landasan hukum dalam
penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik SMART Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
SMART Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan MPP Smart Salatiga, pembentukan Tim Pengelola MPP Smart Salatiga, pembina, penanggung jawab dan penyelenggara, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2020
tambahan penghasilan pegawai - pemungut pajak dan retribusi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil Perangkat Daerah Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin,
motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah berupa
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan pertimbangan objektif lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan
Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil
Perangkat Daerah Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kriteria Pemberian TPP Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya, Mekanisme Pemberian TPP Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya, Pertanggungjawaban, Penganggaran dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali
Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor
38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tegal
Nomor 38.A Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor
3b.A), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2019
TENTANG PENGHASILAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
perlu perlu dilakukan penyesuaian komponen penghasilan
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 25
Tahun 2019 tentang Penghasilan Pegawai Non Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan
Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4561), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5318);
7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 165), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012
tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1035);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Penghasilan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 25), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6
Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020
Nomor 6);
Peraturan ini mengatur tentang perubahan penghasilan pegawai non ASN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun, telah ditetapkan Renstra Satker Perangkat Daerah yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Satker perangkat daerah;
bahwa dengan telah diundangkannya Perda Kota Padang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Kota Padang Tahun 2014-2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2014-2019;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Kota Padang No. 18 Tahun 2004, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Renstra SKPD;
3. Sistematika Renstra SKPD;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.Kab.Minahasa Tenggara.2018/No. 120
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 25 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 9 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 108 Tahun 2000;
PP Nomor 109 Tahun 2000;
PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007;
PP Nomor 24 Tahun 2005;
PP Nomor 54 Tahun 2005;
PP Nomor 55 Tahun 2005;
PP Nomor 56 Tahun 2005;
PP Nomor 57 Tahun 2005;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005;
PP Nomor 8 Tahun 2006;
PP Nomor 38 Tahun 2007;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 80Tahun 2015;
Perda Nomor 3 Tahun 2016;
Perda Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2017;
Perbup Nomor 72 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 38 Tahun 2017.
Perda ini berisi tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
12 Pasal (9 hlm), lampiran 478 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2016
perusahaan - tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan
sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan
hidup merupakan bagian integral dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Magelang. Untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat perlu menjalin hubungan sinergis
antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan para
pelaku dunia usaha dan masyarakat melalui
pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan serta program kemitraan
dan bina lingkungan . Bahwa agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan serta program kemitraan dan bina
lingkungan memperoleh hasil yang optimal perlu
diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8
Tahun 2013;
1.Ketentuan Umum
2.Kriteria Perusahaan
3.Sanksi Administratif
4.Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
5.Mekanisme Penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan bina Lingkungan
6.Pembinaan dan pengawasan
7.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2017
TATA CARA PENDIRIAN-PENGURUSAN-PENGELOLAAN-PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PerMenDes, PDTT No. 4 Tahun 2015; PerBup No. 04 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian BUM Desa. Diatur pula mengenai Pengurusan Dan Pengelolaan BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
11 hlm,
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat