Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Bidan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/ 1995;Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 039 Tahun
2009;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;Wewenang Dan Tanggungjawab;Pengangkaan Dan Pemberhentian Jabatan Inspektur Tambang;Pembiayaan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2012
PERIKANAN - PERALATAN - MINYAK DAN GAS BUMI - EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI - BUMN - BUMD - SWASTA - ASING - INVESTOR
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2012/No.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Kompensasi atas Peralatan Perikanan Akibat Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah serta Perusahaan/Badan Usaha Swasta/Asing atau Investor
ABSTRAK:
Kegiatan penunjang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang merupakan sumber daya alam strategis di lepas pantai tidak boleh terganggu oleh alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan milik para nelayan setempat. Pembongkaran alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan dapat menimbulkan keresahan terhadap pemiliknya, sehingga perlu diatur kompensasinya atas pembongkaran alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur ini.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1973; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 35 Tahun 2004; Keppres No. 117/P Tahun 2008; Permen KP No. PER.02/MEN/2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmen KP No. KEP.30/MEN/2004; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 35, Pasal 51, Pasal 64, Pasal 70, Pasal 91, Pasal 95, Pasal 112 dan Pasal 121 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Jawa Tengah:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.18/Menhut-II/2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan, persyaratan rekomendasi teknis dalam penerbitan WIUP oleh kabupaten/kota, persyaratan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral dan batubara, tata cara pemberian IUP operasi produksi khusus, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, penggunaan bahan peledak dan pendirian gudang bahan peledak untuk kegiatan pertambangan, pengendalian produksi dan penjualan mineral dan batubara, reklamasi dan pascatambang, penyerahan lahan reklamasi dan lahan pascatambang, pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
34 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum
ABSTRAK:
Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara telah mendorong peningkatan perekonomian dan memberikan nilai tambah secara nyata terhadap pendapatan asli daerah dan masyarakat dalam upaya mendukung kegiatan pembangunan daerah di Sumsel. Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pengangkutan batubara pada lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan khusus dan sebelum terwujudnya jalan khusus dimaksud dapat menggunakan jalan umum untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Perda No. 5 Tahun 2011, penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara dilakukan dengan suatu pengawasan dan pengendalian oleh tim terpadu yang diatur lebih lanjut dengan pergub. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, maksud dan tujuan, pelaksanaan tata cara pengangkutan batubara, produksi batubara dan jadwal pengangkutan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengangkutan batu bara, penggunaan bahan bakar, pemeliharaan jalan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2012
Kehutanan dan Perkebunan;Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan;Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2012/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pengaturan penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran penggunaan jalan umum bagi masyarakat di daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10A ayat (2) Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ar.140/2/2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Tambang;Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit;izin Bagi Angkutan Hasil Tambang Untuk Industri Lokal;Izin Bagi Angkutan Tandan Buah segar Kelapa Sawit;Dispensi Bagi Angkutan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit;Persyaratan Teknis Melewati Jalan Umum Bagi Angkutan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dan Angkutan Hasil Tambang;Stiker dan Kartu Pengawasan;Evaluasi Dan Pelaporan;Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
19 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2012
pertambangan - mineral - batubara - izin - pengangkutan - penyimpanan - penimbunan - peledak
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2012/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengangkutan, Penyimpanan/Penimbunan dan Penggunaan Bahan Peledak, Penimbunan Bahan Bakar Cair dan Kartu Izin Meledakkan (KIM) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan dan meningkatkan kemajuan usaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaannya perlu diatur dengan tertib, teratur sesuai dengan maksud dan tujuan otonomi itu sendiri untuk kesejahteraan rakyat. Izin Pengangkutan, Penyimpanan/Penimbunan, dan Penggunaan Bahan Peledak, Penimbunan Bahan Bakar Cair dan Kartu izin Meledakkan di Wilayah Usaha Pertambangan adalah legalitas yang harus dimiliki oleh badan yang bergerak di Bidang Pertambangan Umum untuk melakukan kegiatan pertambangan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur ini.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Perkalpori No. 2 Tahun 2008; Permen ESDM No. 33 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmentamben No. 555.K/26/M.PE/1995; Perda Prov. Kaltim No. 05 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Bentuk, Bidang, dan Jenis; Tata Cara Penyelenggaraan, Penyimpanan/Penimbunan Bahan Peledak; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan,;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pengangkutan, Penyimpanan/Penimbunan, dan Penggunaan Bahan Peledak, Penimbunan Bahan Bakar Cair dan Kartu Izin Meledakkan (KIM) di Wilayah Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis solar merupakin
kebutuhan penting bagi masyarakat, maka perlu adanya
pengaturan agar penyediaan dan pendistribusian tepat sasaran;
bahwa kondisi pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
jenis solar dirasakan belum memenuhi kebutuhan masyarakat
sehingga perlu ada langkah-langkah konkrit Pemerintah Daerah
untuk mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak
Bersubsidi jenis Solar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Tata Cara Pengawasan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar di
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
TahUn 19il tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor Z2Tahun2001tentang Minyak dan Gas
Bumi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4152);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 125
Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Ncmor 32 Tahufi 20G4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor aSAa),,
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repubtik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomsr 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004- tentang Kegiatan
Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi {Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan tembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4436;
6, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 55 Tahun 2005
tentang Harga Jual Eceran Tertinggi Bahan Bakar Minyak Dalarn
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2006;
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :
1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan
Gas Bumi.
Tata Cara Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsdi Jenis Solar Disulawesi Tenggara,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa potensi mineral non logam dan batuan yang terkandung di Jawa Tengah utamanya Mineral dan Batubara yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, oleh karena itu pengelolaannya harus memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Usaha Pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pasca Tambang, perlu pengaturan Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara di wilayah lintas Kabupaten/Kota yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 555.K/MPE/1995;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asa dan tujuan, ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawab, penentapan wilayah izin usaha pertambangan, usaha pertambangan, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, hak dan kewajiban pemegang IUP, penciutan wilayah izin usaha pertambangan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP, pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat, reklamasi dan pasca tambangn, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
32 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat