Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin pelaksanaannya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, diperlukan adanya persamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah; Sesuai dengan amanat Pasal 81 PP No. 6 Tahun 2006, ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana yang telah diubah, terakhir dengan Keppres No. 95 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 7 Tahun 2002; Keputusan Mendagri No. 12 Tahun 2003; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi; perencanaan dan pengadaan; penyimpanan dan penyaluran; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengendalian, dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang; serta sengketa barang daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya Administrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang terarah terprogramderkoordinasi dan berkesinambungan, maka diperlukan langkahlangkah penyesuaian baik dari aspek formal maupun teknis operasional;
b. bahwa sehubungan dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tii Kabupaten Konawe, maka Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Keluarga Berencana dan Kependudukan di alihkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Konawe;
c. bahwa berdasarkan pedimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Nomor 3474) ;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Jahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3474) ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebageimana telah aiubah dengan Undang - undang dengan Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang - undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang - undang (Lembaran Negara Rl tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lemabaran Negara
Nomor 4437) ;
7. Undang-Unaang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 47);
Registrar dan Penjabat Pencatat Sipil; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Penatausahaan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil; Pelaporan; Ketentuan Biaya; Tata Cara Penyetoran Biaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Mewujudkan Tertib Administrasi Pengelolaan Barang Daerah Dalam Efektif,Efisien Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dan Untuk Mewujudkan Pengelolaan Barang Daerah Yang Transparan Dan Akuntabel Sesuai Dengan Perkembangan Perlu Diadakan Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
B. Bahwa Sesuai Dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah Diatur Dalam Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEJABAT PENGELOLA BARANG DAERAH;
BAB III : PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN;
BAB IV : PENERIMAAN DAN PENYALURAN;
BAB VI : PENGGUNAAN;
BAB VII : PENATAUSAHAAN;
BAB VIII : PEMANFAATAN;
BAB IX : PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN;
BAB X : PENILAIAN;
BAB XII : PENGHAPUSAN;
BAB XII : PEMINDAHTANGANAN;
BAB XIII : BARANG DAERAH YANG DIPISAHKAN;
BAB XIV : PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;
BAB XV : PEMBIAYAAN;
BAB XVI : GANTI RUGI DAN SANKSI;
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.10, TLD/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, perlu dikelola secara tertib dan profesional agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah. Sesuai dengan Pasal 81 PP No.6 Tahun 2006 tentang Tahun Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, pengelolaan barang milik daerah diatur dalam PERDA.
PERDA Kabupaten Majene No.4 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Hukum Barang Milik Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan, karena itu perlu diganti.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2018; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.40 Tahun 1996; PP No.106 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005;PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur tentang pejabat pengelola Barang Milik Daerah, perencanaan dan pengadaan Barang Milik Daerah, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2008.
mencabuta Perda No.4 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah dan semua peraturan yang mengatur tentang pengelolaan barang daerah yang bertentangan dengan Perda ini.
29 halaman, Penjelasan 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan penyeragaman langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang daerah;
Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan BMD perlu ditetapkan dalam Perda sebagaimana diamanatkan Pasal 81 PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D
UU. No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 85 Tahun 2006
Perda ini mengatur mengenai maksud dan tujuan pengelolaan BMD; kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi; perencanaan kebutuhan dan penganggaran, serta pengadaan; penyimpanan dan penyaluran; penggunaan; kriteria dan bentuk pemanfaatan, yaitu pinjam pakai dan penyewaan, serta kerja sama pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; bentuk dan persetujuan pemindahtanganan, antara lain penjualan kendaraan dinas, penjualan rumah dinas, tukar menukar, dan hibah; penyertaan modal pemerintah daerah; penatausahaan, yaitu pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; pembiayaan; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang; dan sengketa BMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2008.
Ketentuan mengenai tata cara perencanaan penentuan kebutuhan dan penganggaran, pedoman pelaksanaan pengadaan barang, tata cara pelaksanaan pengadaan barang melalui Panitia Pengadaan Barang Daerah, tata cara penerimaan, pengelolaan, penyerahan dari pihak ketiga, tata cara penerimaan dan penyimpanan BMD, tata cara pelaksanaan pemeliharaan barang daerah, serta tata cara penjualan rumah dinas golongan III, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pelaksanaan penjualan/sewa beli rumah milik daerah, besaran insentif penyimpan barang, pengurus barang, dan kepala gudang, serta ketentuan mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Panitia Pemeriksa Barang Daerah (PPBD) ditetapkan dengan Keputusan Pengelola BMD.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan/pengendalian, penggunaan atau peruntukkan gudang dengan peraturan pergudangan, seiring dengan semakin meningkat dan berkembangnya usaha yang bergerak di bidang pergudangan khususnya penyimpanan barang dagangan yang bersifat sementara guna memperoleh keuntungan atau laba.
UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Prp tahun 1962; UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/3/2006; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tanda Daftar Gudang, Penyimpanan Barang, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pelaksanaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Kab.Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu penyokong faktor kesejahteraan bagi masyarakat. Sehingga, diperlukannya pengelolaan yang benar, tepat dan jujur dalam pengurusan, perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahiq dan amil zakat serta pertanggung jawaban pada Kabupaten Kutai Kartanegara. Yang mana perlunya aturan yang mengatur hal-hal tersebut di dalam peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, objek dan subjek zakat, pengelolaan dan pengumpulan zakat, penyaluran dan pendayagunaan zakat, pedoman organisasi badan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah, bimbingan dan pembinaan, pembentukan unit pengumpul zakat, mekanisme kerja dan pelaporan, peninjauan kembali, ketentuan sanksi, ketentuan tambahan, ketentuan lain-lain, penutup diserta dengan rincian yang ada di dalam peraturan daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2008.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat