Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2008

Pengelolaan Barang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PEJABAT PENGELOLA BARANG DAERAH; BAB III : PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN; BAB IV : PENERIMAAN DAN PENYALURAN; BAB VI : PENGGUNAAN; BAB VII : PENATAUSAHAAN; BAB VIII : PEMANFAATAN; BAB IX : PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; BAB X : PENILAIAN; BAB XII : PENGHAPUSAN; BAB XII : PEMINDAHTANGANAN; BAB XIII : BARANG DAERAH YANG DIPISAHKAN; BAB XIV : PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; BAB XV : PEMBIAYAAN; BAB XVI : GANTI RUGI DAN SANKSI; BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2008
Sumber
LD. 2008/11
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan