Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah
satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan
kesehatan agar dapat tercapai derajat kesehatan yang
setingi-tingginya, pembangunan kesehatan di Kabupaten
Jeneponto perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi,
sinergi, dan holistik dengan memadukan berbagai upaya dari
pemangku kepentingan baik oleh masyarakat, swasta
maupun Pemerintah Daerah dalam suatu Sistem Kesehatan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional, pelaksana Sistem Kesehatan Nasional
adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama
masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822),;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Republik
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256]l;
1 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2074
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5494);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014
tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5571);
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kati terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5612);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3637);
SKD diselenggarakan berdasarkan asas :
a. Peri kemanusiaan;
b. Keseimbangan;
c. Manfaat;
d. Perlindungan;
e. Penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
f. Keadilan; dan
g. Gender dan non diskriminatif.
Ruang lingkup SKD terdiri dari :
a. Upaya Kesehatan;
b. Pembiayaan kesehatan;
c. Sumber Daya Manusia Kesehatan;
d. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan;
e. Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan;
f. Pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 110 ayat
(1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu
Jenis Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Seruyan. Sesuai Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kabupaten Seruyan telah menetapkan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum, pada Bagian Pertama Retribusi Pelayanan
Kesehatan perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan
indek harga dan perkembangan ekonomi dalam rangka
untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat dengan mendayagunakan sarana dan
prasarana kesehatan daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN
TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XV
KEBERATAN;
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XVIII
KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XIX
PELAKSANA DAN PENGAWASAN;
BAB XX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI
PENYIDIKAN;
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 serta Lampiran I
dan Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor
2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2011 Nomor 22 Seri C
)
dinyatakan tidak berlaku.
103 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk bahw a setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat akan berdampak pada kerugian ekonomi, oleh karena itu setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan investasi bagi peningkatan pembangunan di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah in adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 72 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Daerah Koto Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup SISKESDA; Upaya Kesehatan; Sediaan Farmasi, Perbekalan kesehatan dan Makanan; Sumber Daya Manusia Bidang Kesehatan; Pembiayaan Kesehatan; Manajemen Kesehatan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 36 Halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
ABSTRAK:
Hak Asasi Manusia yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh Negara dan Pemerintah. ODHA di Kabupaten Seluma terus meningkat jumlahnya sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan.
Upaya Pencegahan dan penanggulangan perlu diatur dalam PERDA.
PASAL 18 ayat (6) UUD 1945,
UU NO 4 TAHUN 1984,
UU NO 3 TAHUN 2003,
UU NO 23 TAHUN 2014,
UU NO 36 TAHUN 2009,
PERPRES NO 124 TAHUN 2016,
PERATURAN MENKES NO 21 TAHUN 2013
Asas dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Maksud dan tujuan sasaran diselenggarakannya penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Ruang lingkup dalam peraturan daerah. Pencegahan dan penyebaran HIV/AIDS. Penanggulangan HIV/AIDS. Perlindungan ODHA dan OHIDHA dan Perlindungan terhadap petugas. Kewajiban dan larangan. Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten. Peran serta masyarakat. Pembiayaan pelaksanaan pencegahan HIV/AIDS. Ketentuan penyidikan oleh POLRI. Ketentuan Pidana yang dengan sengaja melakukan peyebaran HIV/AIDS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa Rokok
Pasl 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.10 Tahun 1999;UU no.23 Tahun 2014; PP no.109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri no.188 Tahun 2011; Permenkes no.1077/MENKES/PER/V/2011;Permendagri no.80 Tahun 2015; Perda no.11 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Penetapan Kawasan Tanpa Rokok; Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; Pengendalian Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; Pembinaan dan Pelaporan; Peran serta masyarakat; sanksi administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
17 halaman peraturan dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Bangkalan No 2/E Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan sumber daya manusia harus dilakukan melalui upaya perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba;
b. bahwa penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bangkalan sudah meluas yang mengancam
kelangsungan dan perkembangan hidup masyarakat;
c. Bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan Narkoba sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penganggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
10. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program
Terapi Rumatan Metadona;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 33);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 1/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 37);
Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dimaksudkan untuk mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat Bangkalan dari penyalahgunaan Narkoba serta memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan Narkoba; Ruang Lingkup Perda meliputi a. antisipasi dini; b. pencegahan; c. penanganan; d. rehabilitasi; e. pendanaan;dan f. partisipasi masyarakat; Antisipasi Dini; Pencegahan; Fasilitas Penanggulangan; Pendanaan Pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan fasilitasi penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bangkalan; dan; Pasrtisipasi Masyarakat; Pelaporan; Sanksi Administratif; Penghargaan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperluhkan adanya campur tangan pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pelayanan dibidang kesehatan melalui mekanisme perizinan
UUD 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014,
Ketentuan Umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; perizinan bidang kesehatan; Hak, kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Hak, Kewajiban dan Larangan; Kewajiban Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Keberatan; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
27 Halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin pemenuhan dan perlindungannya; bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai status derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah; bahwa Pemerintah Daerah kabupaten Paser memiliki kewenangan pengelolaan upaya kesehatan melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah yang berpedoman pada sistem kesehatan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah;
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; PERMENKES No.75 Tahun 2015.
SKD bertujuan untuk: memberdayakan dan menata seluruh potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dalam Pembangunan Kesehatan; menata kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat; merespon harapan dan mengantsisipasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan Kesehatan sesuai dengan hak asasi manusia; memberikan jaminan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan yang adil, bermutu, aman, terjangkau dan berkesinambungan; dan memberikan perlindungan hukum terhadap pemberi pelayanan Kesehatan dan pihak yang dilayani. Upaya Kesehatan diselenggarakan secara terpadu dan menyeluruh dalam bentuk pengelolaan UKP dan UKM serta sistem rujukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN REPRODUKSI
ABSTRAK:
bahwa kesehatan reproduksi merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga termasuk hak dasar manusia yang perlu diperjuangkan pemenuhannya dengan upaya sadar dan menyeluruh oleh Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat; bahwa hak atas kesehatan reproduksi merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam siklus hidup manusia sejak dalam kandungan sampai dengan usia lanjut, untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2014.
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Fungsi, Tujuan, Asas dan Prinsip; III. Ruang Lingkup; IV. Pelayanan Kesehatan Reproduksi; V. penyelenggara dan Tempat Penyelenggaraan; VI. tanggung Jawab; VII. Hak dan Kewajiban; VIII. Indikator Pelayanan Kesehatan Reproduksi; IX. Peran Serta Masyarakat; X. Komisi Kesehatan Reproduksi; XI. Pembinaan dan Pengawasan; XII. Pembiayaan dan Penghargaan; XIII. Larangan; XIV. Sanksi Administratif; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
23 halaman; 14 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok yang asapnya mengandung zat adiktif dengan atau
tanpa bahan tambahan yang bila digunakan dapat mengakibatkan
bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku
perokok aktif maupun perokok pasif. Dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok,
baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta
menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai
ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok
atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau
mempromosikan rokok. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/
MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV
KTR;
BAB V
LARANGAN;
BAB VI
PENGENDALIAN IKLAN/REKLAME PRODUK ROKOK
DI MEDIA DALAM RUANG DAN LUAR RUANG;
BAB VII
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN UNTUK PRODUK ROKOK;
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat