Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK:
bahwa pengembangan kegiatan usaha dan penguatan
struktur permodalan melalui penyertaan modal dari
Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank
Boyolali harus dilaksanakan dalam kerangka
pembangunan nasional, yang merupakan upaya
pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten
Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Boyolali akan mendukung
perbankan yang sehat dan kuat dalam rangka
mengembangkan perekonomian masyarakat di Kabupaten
Boyolali yang berperan untuk memenuhi kebutuhan serta
layanan yang terjangkau; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyertaan modal, maka diperlukan pengaturan tentang
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat
Bank Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pelaksanaan dan Tata Cara Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2019 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024 (5); 13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuaan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakein perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal dua puluh empat bulan Juni Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undahg Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan daerah ini mengatur mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
memerlukan perencanaan pembangunan jangka
panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan
secara menyeluruh yang akan dilakukan secara
bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah diperlukan sebagai pedoman dalam
menyelenggarakan pembangunan daerah agar
pelaksanaan dan tujuan pembangunan Daerah
dapat berjalan efektif, efisien, dan terarah; bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, RPJPD, Sistematika RPJPD, Pengendalian da Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
194 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2024
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/NO.171
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan peningkatan ekonomi di daerah dan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah sampai dengan saat ini belum memenuhi modal inti minimum yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan sampai dengan tahun 2024 serta belum memenuhi saham mimimal yang seharusnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pemilik Badan Usaha Milik Daerah sehingga membutuhkan penyertaan modal dari Pemerinthah Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penambahan dana Penyertaan Modal Daerah untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan kepada PT. Bank Sulteng. Adapun aturan yang diatur diantaranya Sumber dan besaran nilai penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
7 Halaman; Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2024
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2024.
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2024.
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 dan
Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh Persetujuan Bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Keija
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta
Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan
DPRD pada tanggal 2 bulan Agustus tahun 2024; dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 28 Tahun 1999; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 20 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; UU NO 4 Tahun 2023; PP NO 109 Tahun 2000; PP NO 56 Tahun 2005; PP NO 22 Tahun 2008; PP NO 48 Tahun 2008; PP NO 5 Tahun 2009; PP NO 69 Tahun 2010; PP NO 71 Tahun 2010; PP NO 2 Tahun 2012; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 43 Tahun 2014; PP NO 12 Tahun 2017; PP NO 18 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 13 Tahun 2019; PP NO 35 Tahun 2023; PP NO 37 Tahun 2023; PP NO 1 Tahun 2024; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 79 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 101 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 114 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDIKBUD NO 32 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023; PERMENDAGRI NO 15 Tahun 2023; PERMENSOS NO 9 Tahun 2018; PERMENKEU NO 211/PMK.07./2022 Tahun 2022; PERMENKEU NO 110 Tahun 2023; PERMENKEU NO 25 Tahun 2014; PERMENKES NO 6 Tahun 2024; KEPMENDAGRI NO 050-5889 Tahun 2021; PERDA NO 12 Tahun 2016; PERDA NO 8 Tahun 2020; PERDA NO 6 Tahun 2023; PERDA NO 3 Tahun 2024; PERBUP NO 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
Lampiran File: 18 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan perekonomian masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan perekonomian masyarakat, Pemerintah Provinsi Bengkulu berupaya untuk menjamin peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di daerah melalui penyelenggaraan penanaman modal dan perizinan berusaha di Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang beserta aturan pelaksananya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724), sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866), sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48), sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
13. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 9);
18. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 7);
Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
a. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8);dan
b. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 36).
61 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat yang
merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang
mempunyai peran yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa
sebagai salah satu upaya membangun Masyarakat
Kota Bandar Lampung yang berjati diri, mandiri, dan produktif; bahwa Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memiliki peraturan lengkap ditingkat daerah sedangkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum pengaturan penyelenggaraan Perumahan dan permukiman sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 5252);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6625);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan Peraturan
Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Halaman : 97
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/NO.05, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) UU No 23. Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2024.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pcrubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2024 Nomor
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk
memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Daerah;
c. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Provinsi Jambi untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2023; Peraturan pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan pemerintah No.34 Tahun 2021; Peraturan pemerintah indonesia No.35 Thun 2023; Peraturan menteri dalam negeri No.77 Tahun 2020;
Ketentuan Umum, Pajak daerah, Retribusi daerah, Tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan penyidik, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
40
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat