Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
20 September 2024
Tanggal Pengundangan
20 September 2024
Tanggal Berlaku
20 September 2024
Sumber
LD PROV BENGKULU 2024 (5) : 46 hlm. Lamp. I: 2 hlm. Lamp. II:2 hlm. Lamp. III: 7 hlm. Lamp. IV: 1 hlm. Lamp. V: 3 hlm.
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan