Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2001/NO.19 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan penjelasan Pasal 107 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipandang perlu mengatur Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga dengan suatu perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, BENTUK DAN TATA CARA KERJASAMA, HASIL USAHA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas-tugas aparat Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa serta berdasarkan Pasal 28 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 maka perlu mengatur Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ; bahwa untuk maksud tersebut diatas. perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
PERDA ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dimana sumber penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa berasal dari : Tanah Kas Desa/Bengkok ; Swadaya rnasyarakat; Gotong Royong ; Pungutan Desa ; Sumber -sumber Dana lain yang sah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2001.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Visi dan Misi Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaran Pemerintahan Daerah berdasarkan prinsip otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab secara efektif dan efisien dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan umum dan taraf kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, perlu kebersamaan antara masyarakat, legislatif, dan eksekutif melalui satu kesamaan dalam Visi dan Misi Kota Surakarta; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dipandang perlu menetapkan Visi dan Misi Kota Surakarta dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika visi dan misi Kota Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2001.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2001
Bahwa dipandang perlu meningkatkan penyekenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin, perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali pendapatan asli daerah dalam kabupaten tebo; Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan.
Undang - undang no.54 tahun 1999;
Undang - undang no. 22 tahun 1999;
Undang - undang no. 8 tahun 1981;
Undang - undang no. 17 tahun 1997;
Undang - undang no. 18 tahun 1997;
Undang - undang no. 19 tahun 1997;
Undang - undang no. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 1997;
Keputusan Presiden no. 44 tahun 1999;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 170 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 173 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 43 tahun 1999.
Pada Peraturan ini memuat:
Nama, obyek, dan subyek pajak;
Dasar pengenaan dan tarif pajak;
Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
Tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
Tata cara pembayaran;
Tata cara penagihan pajak;
Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
Keberatan dan banding;
Kadaluarsa;
Penyidikan;
Ketentuan pidana;
Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Laik Menyeberang Kendaraan Bermotor di Pelabuhan Wilayah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa ditetapkannya Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Daerah maka
dipandang perlu menggali sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dalam
rangka upaya peningkatan penerimaan
Daerah;
b. bahwa sirkulasi Lalu Lintas melalui
penyeberangan dan penataan pengaturan
disekitar kawasan pelabuhan;
c. bahwa sesuai dengan butir a dan b di atas
maka perlu mengatur Retribusi Izin
Penyeberangan Kendaraan Bermotor di
Pelabuhan dalam Wilayah Kabupaten Kolaka
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara RI Nomor 49 Tahun 1992,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 34
Tahun 1980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
Tentang Penyerahan sebagian urusan
Pemerintah dalam bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI
Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
Tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3692);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang di jalan dengan kendaraan umum;
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69
Tahun 1993 tentang Penyebrangan Angkutan
Barang di jalan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin laik menyeberang kendaraan bermotor di pelabuhan wilayah Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2001 - 2005
ABSTRAK:
a. bahwa Pembangunan Daerah adaiah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi yang didasarkan pada kekhasan daerah ;
b. bahwa guna mewujudkan tujuan pembangunan secara efektif, efisiensi, terpadu dan berkesinambungan, maka perlu disusun Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah merupakan penjabaran dari Pola Dasar Kalimantan Tengah tahun 2001- 2005, yang berliingsi sebagai pedoman untuk menyatukan pandangan dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah Kalimantan Tengah selama 5 (lima) tahun yaitu tahun 2001- 2005 ;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu mengatur Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2001-2005 dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah Kalimantan Tengah
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PROGRAM DAN KEDUDUKAN;
BAB III NASKAH PROGRAM PEMBANGUNAN;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2002.
181 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2001
dana - perimbangan - bagian - desa - dari - penerimaan - pajak - dan - retribusi - daerah
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Perimbangan Bagian Desa Dari Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa duntuk menunjang pelaksanaan Otonomi Desa perlu adanya dana perimbangan bagian Desa dari penerimaan pajk dan retribuis daerah maka perlu untuk menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang Dana Perimbangan Bagian Desa dari Penerimaan Pajak Dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 19 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 24 Tahun 2000.
Perarturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Dana Bagian Desa Dari Penerimaan Pajak Dan Retribusi, Tata Cara Perhitungan Dan Penyaluran Dana Bagian Desa,Penggunaan Dana Bagian Desa, Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2001.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2001 No.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pembinaan
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa di Daerah Kabupaten Temanggung secara berdaya guna dan berhasil guna, maka
perlu mengatur kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan penghasilan tanah bengkok untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, disesuaikan dengan kemampuan desa dan besarnya diatur dalam Peraturan Desa. Selain itu, pemberian tunjangan tambahan dapat berasal dari sumber seperti Tanah Kas Desa, swadaya masyarakat, pungutan desa, APBD Kabupaten, dan usaha desa lainnya yang sah, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
7 hlm. beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat