PEMBENTUKAN - PUSAT PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN DAN HUTAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PUSAT PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN DAN HUTAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan daerah yang rawan dengan terjadinya kebakaran lahan dan hutan terutama yang disebabkan oleh faktor manusia dan kondisi alam, sehingga berdampak yang merugikan terhadap lingkungan di Daerah maupun Nasional, perlu membentuk Pusat Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No.5 Tahun 1990' UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2004; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.4 Tahun 2001; PP No.45 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Pusat Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Pencegahan, Penanggulangan, Penanganan, Pasca Kebakaran Lahan dan Hutan; Informasi dan Laporan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
11 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Penerangan Jalan Dan Pajak Air Tanah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 dan 23 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kewenangan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab Bojonegoro Tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah dan Pasal 239 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan bahwa
kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang
kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman
pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 48 Tahun 2012
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Jembrana sudah tidak sesuai dengan perkembangan
sehingga perlu ditinjau ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
1.KETENTUAN UMUM; 2.KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH; 3.KETENTUAN PENUTU;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012Nomor343) Dicabut.
118
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2014
ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN PER KECAMATAN DALAM KABUPATEN KAUR TA 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor 294
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Per Kecamatan dalam Kabupaten Kaur TA 2014
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis , jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktifitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan di Kabupaten Kaur;
c. Bahwa subsidi pupuk dimaksud untuk meningkatkan kemampuan petani dalam menerapkan sistem pemupukan berimbang;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1992
3. UU No. 8 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 18 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 18 Tahun 2009
8. PP No. 8 Tahun 2001
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. Perpres No. 77 Tahun 2005
11. Permentan No. 08/Permentan/SR.140/4/2007
12. Permentan No. 40/Permentan/SR.140/4/2007
13. Permentan No. 28/Permentan/SR.130/5/2009
14. Permendag No. 17/M.DAG/PER/6/2011
15. Permentan No. 69/Permentan/SR.130/11/2012
16. Pergub Bengkulu No. 35 Tahun 2013
Pasal 3 :
(1) Kebutuha Pupuk Bersubsidi dihitung berdasarkan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan ususlan kebutuhan yang diajukan oleh Kepala Dinas Kabupaten kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan seperti tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 9 Tahun 2014
PERBUP Kab. Mempawah No. 44 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pontianak Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 165 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atas kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.31 Tahun 1986, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2010, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2010, Perda No.8 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2010, Perda No.10 Tahun 2010, Perda No.1 tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; Tata Cara Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak; Kewenangan Pemberian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Penatausahaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Penerimaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah Masohi
ABSTRAK:
Jaminan kesehatan adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dasar kesehatan dan perlinfungan dam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Keseharan yang selanjutnya disingkat BPJS Keseharan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Berdasarkan perstimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pemnerimaan Pelayanan Jaminan Keseharan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Masohi.
UU No. 60 Tahun 1958 jo. ; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. No 58 Tahun 2009; PP No 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 101 Tahun 2009; Perpres No 12 Tahun 2013; Permenkes No 71 Tahun 2013; Perda No 21 Tahun 2008; Perda No. 40 Tahun 2008; Perda No 45 tahun 2008; Perbup No. 07 Tahun 2009.
Pemanfaatan JKN di RSUD Masohi dengan menetapkan batasah istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif pelayanan kesahatan JKN di klaim oleh RSUD Masohi sesuai dengan pola pembayaran INA CBG’s yang ditetapkan Menteri Kesehatan. 44% dari total claim dimanfaatkan sebagai jasa Pelayanan Medis RSUD masohi. 56% dari total claim dimanfaatkan untuk kebutuhan: Bahan Medis Habis Pakai, Biaya Operasional, Biaya Pemeliharaan, Biaya Obat, Biaya Darah, dan Biaya Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat