Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk
pembiayaan pembangunan, perlu digali sumber-sumber pendapatan
yang berasal dari pajak daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009, Pemerintah daerah berwenang melakukan
pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan terlebih dahulu
menetapkannya dalam sebuah peraturan daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun
2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; permendagri
Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;
Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten
Balangan nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek pajak;
c. Dasar pengenaan, tarif pajak dan Cara penghitungan pajak;
d. Wilayah pemungutan;
e. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan surat pemberitahuan pajak;
f. Pemungutan pajak;
g. Pengembalian kelebihan pembayaran;
h. Kedaluwarsa penagihan;
i. Pembukuan dan pemeriksaan;
j. Ketentuan khusus;
k. Ketentuan Penyidikan;
l. Ketentuan pidana;
m. Ketentuan peralihan;
n. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis Retribusi Perijinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kedaluwarsa;
15. Pemeriksaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Kampar dan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu dilakukan upaya perbaikan pelayanan perizinan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No.15 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menggali
sumber pendapatan, guna menambah pendapatan
keuangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten
Tulungagung;
b . bahwa dengan adanya penambahan obyek dan perubahan
besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah ,maka
dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap retribusi
pemakaian kekayaan daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
sudah tidak sesuai kondisi saat ini sehingga perlu
dilakukan perubahan;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun
2011
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. perubahan antara lain: pasal 3 terkait obyek retribusi, pengecualian retribusidan ketentuan BMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/No. 9, TLD No. 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda
Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pemungutan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa; keberatan dan banding; insentif pemungutan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administatif; pengembalian kelebihan pembayaran; penyidikan; sanksi adminstratif; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2014.
13 halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2019;
Struktur dan besamya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 9 Tahun 2021
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 dan 23 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kewenangan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka mengefektifkan pengelolaan dan
penghitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan serta
pengawasan dan pengendalian izin gangguan (HO), maka
perlu diatur formula/rumusan yang akuntabel, akseptabel
dan mendukung transparansi; bahwa ketentuan retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan
izin gangguan (HO) yang ada saat ini tidak sesuai lagi
dengan dinamika perkembangan dan pertumbuhan
pembangunan guna pengaturan dan pengendalian
pembangunan gedung dan bukan gedung/prasarana
gedung
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perubahan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu| 3 Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapkan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
Perubahan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 9 Tahun 2011
PERDA Prov. Banten No. 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan mengubah Pasal 3 huruf a, Pasal 5 s.d. Pasal 9 dan Lampiran 1 angka I dan angka II
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan
Pemerintahan di Provinsi Banten.
UU No 2 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 2004, 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, PP No. 2 Tahun 1985, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Perda Provinsi Banten No. 46 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2006, Perda Provinsi Banten No. 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Banten No. 17 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2. objek dan golongan retribusi;3.retribusi jasa umum
;4.retribusi usaha;5.retribusi perizinan tertentu;6.wajib retribusi
;7.wilayah pemungutan;8.penentuan pembayaran , tempat pembayaran , angsuran dan penundaan pembayaran;9.sanksi administratif;10.penagihan
;11.penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;12.keberatan
;13.pengembalian kelebihan pembayaran;14. tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;15.pemeriksaan;16.ketentuan khusus;17.insentif pemungutan;18.penyidikan;19.ketentuan pidana;20.ketentuan peralihan
;21.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut:
a. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pengujian Hasil Hutan Kayu
b. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 45 Tahun 2002 tentang Pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan Barang dalam Keadaan Terbungkus;
c. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 48 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kesehatan pada Balai Kesehatan Tenaga Kerja;
d. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Perikanan;
e.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pengujian Mutu Komiditi Hasil Perikanan ;
f. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan;
g. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
h. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura
i. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Malingping
119 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat